Selasa, 29 April 2008

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SELAKU PPAT

By; AGUSTINUS BAMBANG HENDRIANTO.

A. Latar Belakang
Notaris selaku PPAT adalah Pejabat Umum.
Banyak kasus yang timbul di masyarakat.
Kekosongan norma pada tanggung jawab Notaris selaku PPAT dan kekaburan norma pada pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN telah menimbulkan masalah teoritis.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah apabila terjadi sengketa ?
2. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum apabila di dalam menjalankan jabatannya tidak memenuhi Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN ?
TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan Umum, untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya bidang kenotariatan.
2. Tujuan Khusus, untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis mengenai tanggung jawab Notaris selaku PPAT terhadap sengketa akta jual beli hak milik atas tanah.
B. LANDASAN TEORITIS
Konsep Notaris.
Konsep PPAT.
Jual beli menurut Hukum Adat, Hukum Perdata Barat (BW), dan UUPA.
Permasalahan Pertanahan dan Peran Notaris/PPAT.
METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian.
2. Jenis Pendekatan.
3. Sumber Bahan Hukum.
4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum.
5. Teknik Analisa Bahan Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke