LUH SULISTIASTI
SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI EKSEKUSI MAKA UNTUK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OBYEK EKSEKUSI DILAKUKAN, HAL INI SESUAI DENGAN BUNYI PASAL 19 AYAT (1) UUPA : UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM OLEH PEMERINTAH DIADAKAN PENDAFTARAN TANAH DI SELURUH INDONESIA.
PROSES PENDAFTARAN TANAH TERSEBUT DI ATAS, SUDAH SAMPAI PADA TAHAP PEMBUKUAN, AKAN TETAPI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG TIDAK MAU MENINDAKLANJUTI PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH TERSEBUT DENGAN DIDASARKAN PADA PASAL 30 AYAT (1) HURUF d PP No.24 TAHUN 1997 yang berbunyi : YANG DATA FISIK DAN ATAU DATA YURIDISNYA DISENGKETAKAN DAN DIAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TETAPI TIDAK ADA PERINTAH DARI PENGADILAN UNTUK STATUS QUO DAN TIDAK ADA PUTUSAN PENYITAAN DARI PENGADILAN, DILAKUKAN PEMBUKUANNYA DALAM BUKU TANAH DENGAN CATATAN MENGENAI ADANYA SENGKETA TERSEBUT SERTA HAL-HAL YANG DISENGKETAKAN.
D. LANDASAN TEORITIS
1. KONSEP NEGARA HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT KANT MENGANDUNG 2 UNSUR PENTING YAITU :
1. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK ASASI MANUSIA
2. PEMISAHAN KEKUASAAN
MENURUT STAHL, SUATU NEGARA HUKUM HARUS MEMENUHI EMPAT UNSUR YAKNI :
1. ADANYA JAMINAN ATAS HAK-HAK DASAR MANUSIA
2. ADANYA PEMBAGIAN KEKUASAAN
3. PEMERINTAHAN HARUSLAH BERDASARKAN PERATURAN- PERATURAN HUKUM
4. ADANYA PERADILAN ADMINISTRASI
3. KONSEP PEMERINTAHAN UMUM YANG BAIK
UNTUK MENCAPAI DAN MEMELIHARA ADANYA PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI YANG BAIK, YANG BERSIH, MAKA ADA BEBERAPA ASAS KEBONAFITAN PEMERINTAHAN / ADMINISTRASI NEGARA YAITU :
1. ASAS YANG MENYATAKAN BAHWA ORANG-ORANG YANG IKUT MENENTUKAN ATAU DAPAT MEMPENGARUHI TERJADINYA KEPUTUSAN TIDAK BOLEH MEMPUNYAI KEPENTINGAN PRIBADI DI DALAM KEPUTUSAN TERSEBUT.
2. ASAS BAHWA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG MERUGIKAN ATAU MENGURANGI HAK-HAK SEORANG WARGA MASYARAKAT TIDAK BOLEH DIAMBIL SEBELUM MEMBERI KESEMPATAN KEPADA WARGA TERSEBUT UNTUK MEMBELA KEPENTINGANNYA.
3. ASAS KONSIDERANS WAJIB COCOK DENGAN PENETAPAN KEPUTUSAN
4. ASAS LARANGAN KESEWENANG-WENANGAN.
5. ASAS LARANGAN DETOURNEMENT DE POUVOIR.
6. ASAS KEPASTIAN HUKUM
7. ASAS LARANGAN MELAKUKAN DISKRIMINASI HUKUM (PRAJUDI ATMOSUDIRDJO, HAN, HAL.86, 1984,GHALIA INDONESIA).
4. KONSEP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH YANG DIANUT DALAM UUPA ADALAH SISTEM PENDAFTARAN NEGATIF.
MENURUT SISTEM NEGATIF, SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIKELUARKAN MERUPAKAN TANDA BUKTI HAK YANG KUAT. ARTINYA SEMUA KETERANGAN YANG TERDAPAT DI DALAM SERTIFIKAT MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN HARUS DITERIMA OLEH HAKIM SEBAGAI KETERANGAN YANG BENAR, SELAMA TIDAK DIBUKTIKAN SEBALIKNYA DENGAN ALAT BUKTI LAIN.
PENDAFTARAN TANAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, AMAN, TERJANGKAU, MUTAKHIR DAN TERBUKA.
5. KONSEP KEPASTIAN HUKUM
DALAM ILMU HUKUM DIKEMUKAKAN BAHWA PENGERTIAN KEPASTIAN HUKUM MEMPUNYAI 2 SEGI YAITU :
PERTAMA : BERARTI SOAL DAPAT DITENTUKAN HUKUM DALAM HAL-HAL KONKRIT PIHAK-PIHAK YANG MENCARI KEADILAN INGIN MENGETAHUI APAKAH YANG MENJADI HUKUMNYA DALAM HAL YANG KHUSUS SEBELUM IA MULAI DENGAN PERKARA
KEDUA : KEPASTIAN HUKUM BERARTI KEAMANAN HUKUM ARTINYA PERLINDUNGAN BAGI PARA PIHAK TERHADAP KEWENANGAN HAKIM
NYATALAH ANTARA 2 PANDANGAN INI ADA HUBUNGAN YANG ERAT.
NORMA DALAM ASPEK KEPASTIAN HUKUM TERMASUK ADMINISTRASI PERTANAHAN ADALAH :
1). HAK ATAS TANAH WAJIB DIDAFTAR
2). KEPASTIAN HUKUM YANG DIJAMIN MELIPUTI KEPASTIAN MENGENAI :
- LETAK, BATAS DAN LUAS TANAH
- STATUS TANAH DAN ORANG YANGBERHAK ATAS TANAH
- PEMBERIAN SURAT BERUPA SERTIFIKAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Oke oke oke