Selasa, 29 April 2008

KEKUATAN HUKUM DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

By Ayu Nanda Desrica

Ø Adanya kemajuan dalam bidang teknologi informasi khususnya di sektor ekonomi telah mengubah sistem kehidupan masyarakat di berbagai negara termasuk di Indonesia. Salah satunya yang paling menonjol adalah sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet yang dikenal dengan istilah electronic commerce (e-commerce) yang merupakan sistem perdagangan yang non-face dan non-sign.

Ø Kehadiran teknologi informasi berupa internet tersebut berdampak pula dalam sektor ekonomi dan sektor hukum. Di sektor ekonomi timbul iklim yang makin transparan, efektif dan efisien. Di sektor hukum timbul berbagai permasalahan hukum yang mendasar, salah satunya yaitu masalah keabsahan kontrak e-commerce berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.

Ø Permasalahan hukum lainnya masalah pembuktian dikarenakan dalam kontrak e-commerce, tulisan asli dan tanda tangan asli tidak dapat dipenuhi karena semuanya dilakukan dengan komputer, sehingga datanya adalah berwujud data elektronik yang dikenal dengan istilah record, dan tanda tangannya pun adalah tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Ø Timbulnya semua permasalahan tersebut adanya kekosongan hukum dalam bidang hukum cyber, sedangkan KUH Perdata sebagai acuan hukum sementara dirasakan kurang memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para pihak yang mengadakan kontrak melalui e-commerce.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke