Senin, 18 Mei 2009

Pajak Pembelian Rumah

Jakarta - Saudara kami kebetulan membeli rumah tahun 2008 didaerah tangerang (NJOPTKP = Rp 30 juta) sedangkan baru melakukan proses AJB ke notaris tahun 2009.

Yang kami tanyakan menurut PP 79 Tahun 1999 mengenai Pajak Penghasilan atas PPHTB pada ayat (3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan, atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya?

Apakah yg dimaksud SPPT sebelumnya tersebut pada saat transaksi si Penjual dan Pembeli membayar Pajak Memakai nilai NJOP yg terkandung dalam SPPT PBB tahun 2008 bukan tahun 2009 mengingat karena SPPT PBB tahun 2009 belum terbit.

Jawaban:

Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, yang dimaksud SPPT tahun pajak sebelumnya pada kasus saudara di atas adalah SPPT tahun 2008.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan

Verawaty-Supervisor Tax PB&Co

Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/03/30/104937/1106954/691/pajak-pembelian-rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke