Senin, 18 Mei 2009

Pajak atas Penjualan Tanah

By: Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/05/08/100246/1128182/691/pajak-atas-penjualan-tanah

Jakarta - Pada bulan Maret 2009, saya menjual sebidang tanah seluas 330m2 seharga Rp 36 juta, status tanah masih Akta Jual Beli. PBB tahun 2009 yang baru keluar pada Maret ini tercantum NJOP sebesar Rp 128.000/m2 sedangkan tahun lalu masih Rp 103.000/m2.

Yang ingin saya tanyakan : biaya-biaya apakah yang harus ditanggung masing-masing penjual & pembeli?

Terima kasih

Jawaban:

Perlakuan perpajakan dari sisi penjual sebagai orang pribadi Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 48/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Adapun besarnya PPh adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan

Mengingat pada saat transaksi telah dterbitkan SPPT PBB tahun pajak 2009 dan NJOP menurut SPPT tersebut lebih besar dari harga jual, maka nilai pengalihan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah nilai menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)

Perlakuan Perpajakan dari sisi pembeli

Berdasarkan UU Nomor 21/1997 sebagaiman telah diuah terakhir dengan UU Nomor 20/2000 ditetapkan bahwa pemindahan hak karena jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Mengingat harga jual tanah lebih kecil daripada nilai NJOP PBB menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, maka nilai NPOP yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB adalah nilai menurut NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke