Kamis, 08 Januari 2009

Konsep Hk. Kontrak (Perikatan)


• Lawrence M. Friedman : Hukum kontrak adalah perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
• Michael D. Bayles : Hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
• Ensiklopedia Indonesia : Rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan 1dan ikatan-ikatan antara warga-warga hukum.
• Salim HS : Hukum kontrak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Unsur-unsur yang ada dalam hukum kontrak berdasarkan definisi-definisi diatas :
1. Adanya kaidah hokum.
2. Subyek hokum.
3. Adanya prestasi.
4. Kata sepakat.
5. Akibat hukum.
Pengaturan Hukum Kontrak
Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdidiri dari 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata.
Secara lebih terperinci :
1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 – 1312 KUH Perdata)
2. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 – 1351 KUH Perdata.
3. Hapusnya perikatan (Pasal 1381 – 1456 KUH Perdata).
4. Jual beli ( Pasal 1457 – 1540 KUH Perdata).
5. Tukar menukar (Pasal 1541 – 1546 KUHPerdata).
6. Sewa Mwnyewa ( Pasal 1548 – 1600 KUHPerdata).
7. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan ( Pasal 1601 – 1617 KUHPerdata).
8. Persekutuan ( Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata ).
9. Badan Hukum (Pasal 1653 – 1665 KUHPerdata).
10. HIbah (Pasal 1666 – 1693 KUHPerdata).
11. Penitipan barang ( Pasal 1694 – 1739 KUHPerdata)
12. Pinjam pakai (Pasal 1740 – 1753 KuhPerdata)
13. Pinjam-meminjam (Pasal 1754 – 1769 KUHPerd
14. Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 – 1773 KUHPerdata)
15. Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 – 1791 KUHPerdata)
16 Pemberian Kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUHPerdata )
17. Penanggung utang (Pasal 1820 – 1850 KUHPerdata)
18. Perdamaian (Pasal 1851 – 1864 KUHPerdata)
Sistem Pengaturan Hukum Kontrak:
Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (Open system) yaitu bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas Hukum Kontrak
• Asas Kebebasan berkontrak
• Asas Konsensualisme
• Asas Pacta Sunt Servanda
• Asas Itikad Baik
• Asas Kepribadian.
• Jenis-Jenis Kontrak
Kontrak dari sumber hukumnya:
- Hk. Keluarga mis. Perkawinan
- Kebendaan mis. Peralihan hak milik
- Perjanjian obligatoir
- Hk. Pubik.
Kontrak Menurut Namanya
-Nominaat dan Innominaat
Kontrak Menurut Bentuknya
- Lisan
-Tertulis (dibawah tangan dan Notariel)
Kontrak Timbal Balik
Perjanjian Cuma-Cuma atau Alas Hak Yang Membebani (hadiah atau Pinjam pakai)
Perjanjian berdasarkan sifatnya:
-Perjanjian kebendaan dan Perjanjian obligatoir
-Perjanjian Pokok dan Prjanjian accesoir.
Perjanjian dari Aspek Larangannya
-UU No. 5 Th. 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bentuk-Bentuk kontrak:
1. Perjanjian dibawah tangan
2. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
3. Perjanjian notariel.
Ada 3 Fungsi akta notariel :
1. Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu;
2. Sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang teetulis dalam perjanjian adalah tujuan dan keinginan para pihak;
3. Sebagai bukti kepada pihak ke ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dwengan kehendak para pihak.
Syarat-Syarat sahnya Kontrak
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Causa yang halal. (Pasal 1320 KUHPerdata)
Interpretasi Dalam Kontrak
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan :
1. JIka kata-kata dalam kontrak memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki maksud dari para pihak yang membuat perjanjian (Pasal 1343 KUHPerdata)
2. Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksanakan (Pasal 1344 KUHPerdata)
3. Jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian (Pasal 1345 KUHPerdata) Apbila ada keraguan maka ditafsirkan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1346 KUHPerdata)
4. Jika ada keraguan, perjanjian dapat ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu. (Pasal 1349 KUHPerdata)
Fungsi Kontrak
• Fungsi Yuridis yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
• Fungsi Ekonomis yaitu menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
• Jual Beli (Diatur dalam Pasal 1457 – 1540 KUHPerdata)
Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan ( P. 1457 KUHPerdata)
Unsur-unsur dalam perjanjian jual beli :
1. Adanya subyek hukum yaitu penjual dan pembeli
2. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
3. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.



Subyek dan Obyek
Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subyek dalam perjanjian jual beli yaitu bertindak sebagai penjual atau pembeli dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah nikah.
Yang menjadi obyek jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya.
Ada beberapa pengecualian dari obyek perjanjian jual beli :
- Benda atau barang orang lain
- Barang yang tidak diperkenankan oleh undang-undang
- Bertentangan dengan ketertiban
- Bertentangan dengan Kesusilaan yang baik.
• Hak dan Kewajiban
Hak Penjual
- Menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli.
Hak Pembeli
- Menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis.
Kewajiban Penjual :
- Menyerahkan barang yaitu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli.
- Kewajiban menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi tersebut, kecuali telah diperjanjikan.
- Wajib mengembalikan harga pembelian, jika penjual mengetahui barang yang dijual mengandung cacat, serta mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada pembeli.
- Jika barang musnah karena cacat tersembunyi maka kerugian dipikul oleh penjual.
Kewajiban pembeli :
- Membayar harga pembelian barang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke