Jumat, 22 Agustus 2008

Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kembali harus menelaah pasal 9 UU no. 16/2001 yang telah diubah dengan UU No. 28/2004 mengenai syarat pendirian yayasan. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa pendiri yayasan adalah 1 orang atau lebih dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Karena sifatnya yang sosial, maka yayasan dapat didirikan hanya berdasarkan surat wasiat saja. Artinya jika seseorang meninggal, dan oleh ahli warisnya ditemukan adanya wasiat mengenai pendirian yayasan, maka dengan adanya surat wasiat tersebut, ahli warisnya dapat mendirikan yayasan atas nama almarhum sebagai pendirinya. Di Amerika serikat hal ini sering sekali terjadi. Misalnya yayasan rehabilitasi kanker yang didirikan oleh almarhum penderita kanker. dll.
Mengenai pendirian yayasan oleh orang asing, di sebutkan dalam pasal 9 ayat 5, yang intinya menyatakan bahwa yayasan dapat di dirikan oleh orang asing ataupun bersama dengan orang asing. Artinya orang asing tersebut dapat berperan sebagai satu-satunya pendiri, ataupun orang asing tersebut dapat bekerja sama dengan WNI untuk mendirikan suatu yayasan di Indonesia. Namun dalam ayat 5 tersebut disebutkan bahwa mengenai tata cara dan syarat pendirian yayasan oleh orang asing maupun bersama orang asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan dari yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan.
Sayang sekali sampai sekarang saya belum menemukan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai yayasan. Jika ada pembaca yang dapat sharing mengenai aturan dimaksud, silahkan memberikan komentar ke blog ini. Namun secara prakteknya, syarat pendirian yayasan oleh orang asing dapat dan sudah beberapa kali dilakukan oleh para Notaris, dengan petunjuk dari Departemen Hukum dan HAM RI.

Bahwa pendirian yayasan oleh orang asing ini dapat dilakukan, syaratnya adalah:
1. Orang asing tersebut hanya bertindak sebagai pendiri, artinya tidak melakukan tindakan pengurusan. Jadi jika orang asing tersebut bertindak selaku pendiri, maka orang tersebut dapat memilih akan bertindak sebagai Pembina Yayasan, ataukah setelah mendirikan yayasan, orang tersebut langsung keluar dari yayasan yang didirikannya tersebut.
2. Orang asing tersebut harus memiliki Kartu Ijin tingal terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia. Yang artinya orang asing tersebut telah tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama di Indonesia.
3. Organ pengurus dari yayasan yang didirikan oleh orang asing tersebut harus semuanya berstatus WNI.
(Sumber:Notaris Irma Devita, SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke