Selasa, 27 Oktober 2009

PERJANJIAN KAWIN, PERLUKAH DIBUAT?

Perjanjian kawin, atau perjanjian pra nikah adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.

Perjanjian kawin atau prenuptual Agreement menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia (dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) ataupun saham di dalam Perusahaan yang berstatus PT Indonesia. Mengapa bisa demikian?

Alasannya:
1. Untuk Tanah
Hukum tanah di Indonesia menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang artinya melarang tanah-tanah di Indonesia untuk dimiliki oleh orang-orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.

2. Untuk saham dalam PT Indonesia
Salah satu syarat untuk memiliki saham dalam suatu PT Indonesia adalah: yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Apabila terdapat unsur asing dalam saham tersebut, maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT PMA.

Oleh karena itu, untuk kasus Winda, dia bisa kehilangan hak atas tanah-tanahnya dan hak atas saham dalam PT Indonesia, bahkan dia tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tuanya, dalam hal dia tidak membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinannya dengan warga negara asing tersebut dilaksanakan. Oleh karena hukum di Indonesia menganut sistem percampuran harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain).

Perlukah dibuat suatu perjanjian kawin di antara sesama warga negara Indonesia?
Secara profesional, apabila saya ditanya perlu tidaknya dibuat perjanjian kawin untuk sesama warga negara Indonesia, maka dalam hal calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha, ada baiknya perjanjian kawin tersebut dibuat.
Orang Indonesia yang masih terikat dalam adat ketimuran, sering merasa tidak nyaman jika belum-belum sudah membicarakan masalah harta. Malah ada suatu pengalaman dari kawan saya yang menceritakan bahwa salah satu pihak keluarga mempelai merasa tersinggung dengan usul dibuatnya Perjanjian Kawin. Mereka belum-belum sudah merasa dituduh akan “moroti” harta dari calon suami/isterinya.
Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian kawin, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang berusaha (contohnya suami) akan merada lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Kasarnya, apabila sampai si suami bangkrut, harta istri dan anak-anak tetap aman, karena terpisah dari harta kekayaan suaminya.


(sumber : http://irmadevita.com/2007/perjanjian-kawin-perlukah-dibuat#more-34)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke