Kamis, 18 Desember 2008

Tindak Pidana Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan

Dhani Achmad pentolan Grup Band Dewa 19 yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke kepolisian karena dianggap telah menodai bendera kebangsaan Indonesia dalam video klipnya adalah menarik untuk dikaji kembali dalam konteks kriminalisasi yang sedang atau hendak diatur dalam KUHP dan.atau R KUHP.

Penodaan terhadap bendera kebangsaan baik bendera Indonesia ataupun bendera negara sahabat tidaklah diatur dalam KUHP. Akan tetapi awalnya hanya diatur dalam Pasal 136 ayat 2 jo Pasal 52 KUHP Militer, sehingga yang terkena tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat 2 KUHP Militer adalah militer atau orang - orang yang tunduk terhadap peradilan militer. Adalah LN 127 Tahun 1958 yang kemudian memasukkan Pasal 142 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat) dan Pasal 154 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan Indonesia)

Pasal 142 a berbunyi

Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 154 a berbunyi

Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah

Bendera kebangsaan Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 35 UUD 1945 yang menyebutkan adalah bendera kebangsaan Indonesia adalah Merah Putih. Hal ini mempunyai dua konsekuensi yaitu :
1.Bahwa bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang - lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah tidak bisa dianggap sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
2.Bahwa bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang - lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah akan dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang akan membawa akibat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 154 a KUHP.

Konsekuensi pertama menurut saya yang lebih tepat dibandingkan dengan konsekuensi kedua, karena ada cukup banyak bendera yang mirip dengan bendera Merah Putih sebagai contoh paling dekat adalah bendera negara Singapura, bahkan ada bendera negara sahabat yang Putih Merah. Jika menganut pendirian ini, maka saya akan menyatakan bahwa apa yang dikibarkan oleh band Dewa bukanlah bendera Indonesia karena sudah ada lambang band Dewa disana. Oleh karena itu konsekuensinya tidak bisa diberlakukan dengan mendasarkan pada Pasal 154 a KUHP. Karenanya penjelasan rumusan perbuatan menodai harusnya dipersempit apabila perbuatan yang hendak dipidana tersebut dilakukan dengan cara memotong, mengotori, merusak secara fisik, membakar, membiarkan tergeletak di lantai atau tanah dan menginjak-injak bendera Merah Putih. Tanpa adanya penjelasan yang cukup baik terhadap rumusan “menodai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dihubungkan dengan rumusan apa yang disebut sebagai bendera kebangsaan berdasarkan Pasal 35 UUD 1945 akan menjadi tindak pidana yang dapat digunakan secara serampangan.
(Sumber: dimana-mana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke