Jumat, 26 Desember 2008

Larasita adalah akronim Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah. Layanan ini mulai diujicobakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006, dan diuji coba lebih lanjut di 13 kabupaten/kota pada tahun 2007, baik di Jawa maupun luar jawa untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikasi tanah.

Program Larasita dijalankan oleh satuan tugas bermotor dari Kantor Pertanahan setempat untuk melaksanakan semua tugas kantor pertanahan dalam wilayah administratif Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, secara online dengan pemanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendaftaran tanah, dengan IT yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan “wireless commmunication system”.

Program ini sepenuhnya hasil karya nasional dan sepenuhnya menggunakan anggaran APBN BPN RI. Meski sepenuhnya program nasional, program ini telah memperoleh pengakuan Bank Dunia dalam memberikan akses masyarakat, terutama masyarakat pedesaan terhadap informasi dan pelayanan pertanahan dan disebutnya dengan “pioneering mobile land information service”.

Beberapa Negara, antara lain Pakistan, telah mengajukan permintaan untuk melakukan studi banding mengenai pelaksanaan Larasita, sementara konsultan dari Negara Spanyol (CIMSA) dan Swedia (IPSLA) yang melakukan kerjasama dengan BPN RI untuk kegiatan lain, telah meninjau secara langsung uji coba Larasita yang dilakukan di Kabupaten Karang Anyar pada tahun 2007 dan menyatakan program ini &ldquoimpressive”

Terhitung sejak tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada LARASITA dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah NKRI. LARASITA akan melayani 57% kabupaten/kota yang ada di 6 Provinsi di Pulau Jawa.

Pada Tahun anggaran 2009 akan dibangun lagi LARASITA di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih 60% wilayah NKRI sudah mendapat layanan Program LARASITA.

Pengembangan Program LARASITA mendapat dukungan sangat besar dari masyarakat terutama DPR RI khususnya Komisi II.

Tujuan Larasita:

1. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN RI;
2. Mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat, terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan;
3. Menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan;
4. Mengurangi terjadinya konflik pertanahan;
5. Mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional;
6. Meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat.


Manfaat Larasita:

1. Masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, tenang, dan mudah;
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khususnya BPN RI;
3. Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau;
4. Memberikan kepastian hukum dan proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan Sertipikasi tanah;
5. Memotong rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya;
6. Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat;
7. Sebagai karya inovatif dalam pelayanan public yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke