Kamis, 02 Oktober 2008

PENGAKUAN HAK/KONVERSI TANAH MILIK ADAT

PERSYARATAN PENGAKUAN HAK/KONVERSI TANAH MILIK ADAT

* Surat/formulir permohonan penegasan/pengakuan hak
* Foto copy KTP, KK, Bukti Kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama
* Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakan
* Foto copy Peta Bidang Tanah/Surat Ukur yang dimohon
* Fotokopi pelunasan PBB tanah berjalan
* Bukti pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Kantor PBB dan Kantor Pertanahan; konfirmasi terlebih dahulu dengan kantor PBB
* Bukti pelunasan pembayaran PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996)
* Alas Hak berupa Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia)
* Surat-surat bukti perolehan berupa akte jual beli, hibah, tukar-menukar, Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang. Pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan dari pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik saat ini), dan untuk akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, konfirmasi terlebih dahulu dengan Seksi Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN DKI Jakarta.
* Surat keterangan riwayat tanah :
+ Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Leter C.
+ Dibuat oleh Kanwil BPN setempat.
+ Surat pernyataan yang diketahui Lurah bahwa tanah yang dimohon pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
+ Surat-surat lain yang berkaitan dengan tanah yang dimohon
+ Surat pernyataan dari pemohon
+ Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran pertama kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke