Selasa, 14 Agustus 2007

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DASAR HUKUM

Undang-undang No. 12 Tahun 1985 jo
Undang-undang No. 12 1994

PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a. Pajak adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan suatu hukuman dan ditetapkan dengan peraturan hukum sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan dan tidak mendapat imbalan jasa
b Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya
c Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan
d Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara karena secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atau mendapatkan kenikmatan atas sebidang tanah dan atau sebuah bangunan
e Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat bangunan dan disebut juga Wajib Pajak
f Obyek Pajak adalah Bumi dan atau Bangunan

Tata Cara Pendaftaran Obyek PBB

Subyek pajak mendaftarkan/mengisi data obyek pajaknya sendiri dengan mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dengan jelas, benar dan lengkap dan harus dikembalikan ke KP PBB (Jl. Cendana 1/2 Yogyakarta) paling lama 30 hari sejak diterima SPOP.

Pengisian SPOP harus dilampiri foto copy :

1 KTP
2 Surat tanah dan surat ijin bangunan kalau tidak ada surat keterangan dari Lurah dan Camat
3 Kontrak sewa menyewa, bila yang bersangkutan menyewa.
dari SPOP tersebut KP PBB dapat menentukan atau menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Unsur dalam penghitungan Pajak :

1. Tarip : sebesar 0.5%
2. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transasksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau nilai NJOP pengganti
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1994 bahwa untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan NJOP sama atau lebih besar Rp. 1 milyard ditetapkan sebesar 40%, sedang diluar yang dimaksud diatas ditetapkan sebesar 20%
4. Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oke oke oke