Kamis, 22 Juli 2010

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking)

1. Legalisasi
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bajavascript:void(0)hasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan) atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Ada dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakian sebagai kelengkapan suatu proses mutlak diminta harus dilegalisir, misalnya: di kantor Pertanahan, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas
nama suaminya dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
--> JASA NOTARIS MELIPUTI MEMBUAT AKTA-AKTA OTENTIK, MENGESAHKAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (LEGALISASI), PENDAFTARAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (WAARMERKING).
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya... sumber (internet)

Senin, 03 Mei 2010

Laringitis (Radang Pita Suara)

Hari Senin malam tgl 3 Mei 2010 anakku bungsu terkena penyakit Laringitis
Berikut ini saya ingin sampaikan apa itu Laringitis yang saya kutip di http://medicastore.com/penyakit/58/Laringitis_Radang_Pita_Suara.html
DEFINISI
Laringitis adalah peradangan pada laring (pangkal tenggorok).

Laring terletak di puncah saluran udara yang menuju ke paru-paru (trakea) dan mengandung pita suara.

PENYEBAB
Penyebab yang paling sering adalah infeksi virus pada saluran pernafasan bagian atas (misalnya common cold).
Laringitis juga bisa menyertai bronkitis, pneumonia, influenza, pertusis, campak dan difteri.

Laringitis bisa terjadi akibat:
- Penggunaan suara yang berlebihan
- Reaksi alergi
- Menghirup iritan (misalnya asap rokok).

GEJALA
Gejala biasanya berupa perubahan suara berupa serak sampai hilangnya suara.
Tenggorokan terasa gatal dan tidak nyaman.

Gejala lainnya yang juga bisa ditemukan:
- demam
- tidak enak badan
- kesulitan menelan
- sakit tenggorokan.

Pembengkakan laring menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan.

DIAGNOSA
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Dengan cermin kecil bersudut seperti yang digunakan dokter gigi, dokter bisa melihat kemerahan dan pembengkakan pada laring.

PENGOBATAN
Pengobatan pada infeksi oleh virus tergantung kepada gejalanya.
Penderita sebaiknya mengistirahatkan pita suaranya dengan tidak bicara atau bicara dengan berbisik.
Menghirup uap bisa meringankan gejala dan membantu penyembuhan daerah yang meradang.

Jika penyebabnya bakteri, diberikan antibiotik.

Minggu, 04 April 2010

NOTARIS SEBAGAI SAKSI ATAU TERGUGAT (BAGIAN 2/TERAKHIR)

C. KEDUDUKAN HUKUM MINUTA AKTA, SALINAN, KUTIPAN DAN GROSSE AKTA
Secara historis tugas dan kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik baik akta pejabat maupun akta partij dalam bentuk minuta akta, kecuali untuk akta akta tertentu dan atas permintaan yang langsung berkepentingan, notaris dapat membuat akta dalam bentuk in originali.
Minuta Akta adalah asli akta yang disimpan dan merupakan bagian dalam protokol notaris dan dari minuta akta yang disimpan ini, notaris berwenang untuk mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta. Sedangkan akta in Originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, notaris tidak dapat mengeluarkan Salinan Akta, Kutipan Akta dan Grosse Akta.
Dari semua akta yang dbuat dalam bentuk Minuta Akta, notaris berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk mengeluarkan dan memberikan Salinan Akta atau Kutipan Akta kepada yang langsung berkepentingan dalam akta, tanpa pembatasan jumlah Salinan atau Kutipan Akta, kecuali untuk Grosse Akta dengan irah irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” notaris hanya dapat mengeluarkan 1 (satu) Grosse Akta Pertama kepada yang langsung berkepentingan dalam akta, sedangkan untuk Grosse Akta Kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta berdasarkan Penetapan Pengadilan. UU Jabatan Notaris menegaskan bahwa pihak yang langsung berkepentingan dalam akta adalah penghadap (pihak yang datang menghadap notaris dan menugaskan notaris untuk membuat akta serta menandatangani akta) atau pihak yang diwakili oleh penghadap. Kekuatan Bukti tulisan sebagai alat bukti dalam perkara perdata terletak pada akta aslinya dalam hal ini yaitu minuta aktanya. Salinan, Kutipan dan Grosse akta mempunyai kekuatan bukti yang sama dengan aslinya, jika isi salinan, kutipan dan Grosse akta sama bunyinya dengan asli aktanya (lihat Pasal 1888 jo 1889 KUH.Perdata). Kewajiban menyampaikan atau menyerahkan alat bukti tulisan ada pada para pihak dalam perkara (lihat pasal 121 ayat 1 HIR), dan untuk bukti tulisan otentik, para pihak dapat mengajukan bukti berupa Salinan Akta atau Kutipan Akta atau Grosse Akta, bukan Minuta Akta atau Copy Minuta Akta (lihat UU Jabatan Notaris).
D. LINGKUP PENERAPAN PASAL 66 UUJN
Pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris berbunyi:
“untuk kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. Mengambil foto copy minuta akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan;
b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Regulasi pelaksanaan ketentuan pasal 66 UUJN diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Keanggotaan Majelis Pengawas Notaris baik untuk tingkat Dearah Kota/Kabupaten, Wilayah Propinsi mapun Pusat terdiri dari 9 (Sembilan) orang yaitu 3 (tiga) orang dari unsur akademisi/ahli, 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 3 (tiga) orang dari unsur Organisasi Notaris. Tugas dan kewenangan Majelis Pengawas` Daerah yang bersifat adminitsratif dan memerlukan persetujuan rapat anggota yang harus dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota yang mewakili paling sedikit dari 2 (dua) unsur diantaranya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan kepada Penyidik, Penunut Umum atau Hakim yang dimaksud dalam pasal 66 UUJN. Lingkup penerapan pasal 66 UUJN tidak berlaku dalam perkara perdata, dengan alasan dan dasar hukum:
a. Istilah Penyidik dan Penuntut Umum hanya dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata (HIR);
b. Hakim dalam pengertian pasal 66 UUJN diartikan sebagai hakim Pidana, oleh karena dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif dan kewajiban menyampaikan bukti bukti tulisan hanya ada ditangan para pihak bukan hakim dalam perkara perdata;
c. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.03.HT.10 tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, disyaratkan diantaranya adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam Penyimpanan Notaris.
E. PENUTUP
-Dalam kasus kasus yang diuraikan dalam pokok masalah, diantaranya jika ada 2 salinan akta yang dikeluarkan oleh notaris yang sama dengan nomor dan tanggal yang sama, namun adanya perbedaan substansi mengenai jumlah hutang, maka dalam perkara perdata seharusnya para pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam akta dapat meminta lagi salinan akta atau melalui Hakim dapat meminta salinan akta yang baru bukan copy minuta akta atau minuta aktanya. Jika ada dugaan perubahan perubahan berupa coretan, tambahan, hapusan dan sisipan yang tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris atau adanya dugaan pemalsuan maka para pihak dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme perkara pidana, yang memungkinkan dilakukannya penyitaan terhadap minuta akta untuk kepentingan foto forensik. Sepatutnya Majelis Pengawas Notaris untuk menolak permintaan dari para pihak atau hakim dalam perkara perdata, untuk dapat mengambil foto copy minuta akta atau minuta aktanya. Begitu pula permintaan dari para pihak atau hakim untuk menghadirkan notaris sebagai saksi berkaitan dengan akta akta otentik yang dibuatnya, mengingat ketentuan pasal 66 UUJN hanya berlaku dalam perkara pidana dan untuk menghormati bukti tulisan otentik yang memiliki sifat pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga kehadiran kesaksian notaris tidak lagi urgen dan relevan dalam menguatkan dalil dalil yang diajukan oleh pihak pihak dalam perkara perdata.
Bandung, 18 April 2008

PIETER EL. SH.,MH