Jumat, 22 Agustus 2008

Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kembali harus menelaah pasal 9 UU no. 16/2001 yang telah diubah dengan UU No. 28/2004 mengenai syarat pendirian yayasan. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa pendiri yayasan adalah 1 orang atau lebih dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Karena sifatnya yang sosial, maka yayasan dapat didirikan hanya berdasarkan surat wasiat saja. Artinya jika seseorang meninggal, dan oleh ahli warisnya ditemukan adanya wasiat mengenai pendirian yayasan, maka dengan adanya surat wasiat tersebut, ahli warisnya dapat mendirikan yayasan atas nama almarhum sebagai pendirinya. Di Amerika serikat hal ini sering sekali terjadi. Misalnya yayasan rehabilitasi kanker yang didirikan oleh almarhum penderita kanker. dll.
Mengenai pendirian yayasan oleh orang asing, di sebutkan dalam pasal 9 ayat 5, yang intinya menyatakan bahwa yayasan dapat di dirikan oleh orang asing ataupun bersama dengan orang asing. Artinya orang asing tersebut dapat berperan sebagai satu-satunya pendiri, ataupun orang asing tersebut dapat bekerja sama dengan WNI untuk mendirikan suatu yayasan di Indonesia. Namun dalam ayat 5 tersebut disebutkan bahwa mengenai tata cara dan syarat pendirian yayasan oleh orang asing maupun bersama orang asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan dari yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan.
Sayang sekali sampai sekarang saya belum menemukan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai yayasan. Jika ada pembaca yang dapat sharing mengenai aturan dimaksud, silahkan memberikan komentar ke blog ini. Namun secara prakteknya, syarat pendirian yayasan oleh orang asing dapat dan sudah beberapa kali dilakukan oleh para Notaris, dengan petunjuk dari Departemen Hukum dan HAM RI.

Bahwa pendirian yayasan oleh orang asing ini dapat dilakukan, syaratnya adalah:
1. Orang asing tersebut hanya bertindak sebagai pendiri, artinya tidak melakukan tindakan pengurusan. Jadi jika orang asing tersebut bertindak selaku pendiri, maka orang tersebut dapat memilih akan bertindak sebagai Pembina Yayasan, ataukah setelah mendirikan yayasan, orang tersebut langsung keluar dari yayasan yang didirikannya tersebut.
2. Orang asing tersebut harus memiliki Kartu Ijin tingal terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia. Yang artinya orang asing tersebut telah tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama di Indonesia.
3. Organ pengurus dari yayasan yang didirikan oleh orang asing tersebut harus semuanya berstatus WNI.
(Sumber:Notaris Irma Devita, SH)

Senin, 18 Agustus 2008

Baju Koruptor (SETUJU dech...)



Masalah baju yang akan dikenakan koruptor merupakan ide yang bagus juga, mereka itu harus dipermalukan, kalau saya jadi Presiden dihukum mati saja..... Tingkah para koruptor sekarang yang masuk penjara sambil tertawa atau tersenyum (membuat rakyat miskin smakin merana...!!), mengenakan pakaian jas dan dasi lengkap dengan pengawalan tersendiri. Koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, sangat layak diberi hukuman mati karena kejahatannya telah menzalimi manusia.
Berapa banyak orang kelaparan dan sengsara gara-gara ulah segelintir koruptor yang tamak dan rakus. Hukum harus tegas...........
Si Artalyta yang cantik yang kemana2 perlente..sampai berani ke Gedung Bundar Jak-Gung ….biar kapok pake baju yang didesain KPK…perlu juga tambahin kerja social yang lamanya tergantung kerugian Negara ….. Kalo kita tengok yang nyentrik gayanya seperti Al Amin dan Jaksa anjring…si Urip -->Jaksa tukang peras…itu cocok digantung saja……………biar mampus…..karmaphala to adane….
Saya sangat setuju sekali rencana KPK yang akan menyeragamkan baju tersangka maupun terdakwa para koruptor .Biar menimbulkan efek jera
Yap korupsi, suap dan sebangsanya seakan-akan sudah jadi budaya yang mendarah daging, para birokrat yang kurang jujur dari level bawah sampai level elite hampir dipastikan melakukannya, Korupsi, suap dan sebangsanya bisa begitu merusak tatanan atau sistem buatan manusia seidealis apapun, satu hal karena efeknya tentu merugikaan rakyat, bagaimana pemerintah yang mestinya memprioritaskan kesejahtraan rakyat malah memilih mengamankan perut sendiri, padahal sekarang ini tak kurang juga gaji dan fasilitas yang mereka peroleh.
Go to hell koruptor …kalian telah menyengsarakan rakyat..

Selasa, 12 Agustus 2008

Ditanya Cara Buat Akta ama si JONI BULE

Kemaren aku ditelpon ama temen lama ku ...si Joni en ternyata dia sudah jadi Kepala Cabang satu perusahaan terkemuka....aku diundang datang ke kantornya ...Wah tampang si dodol ini berubah ...dulu sempat peliharan jadi peternak ayam broiler kini jadi boss dalam bidang perdagangan bursa berjangka....
Dia tanya gimana cara buat PT dan dokumen apa saja disiapkan???
Aku jawab:
Untuk mengurus pembuatan PT maka jasa Notaris yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris | Notaries :
• Pesan Nama PT
• Akta Pendirian Perusahaan/PT
• Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
• Izin Domisili PT/Perusahaan
• NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
• SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
• TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen yang dibutuhkan :
• Foto Copy KTP para pemegang saham
• Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
• Foto copy KK Direktur Utama
• Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
• Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.