Minggu, 12 Juli 2015

FORCE MAJEURE

Setelah sekian tahun saya sembunyi ari blog ini

Senin, 17 Desember 2012

PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)


Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum, dan diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu dibidang peralihan dan pembebanan hak atas tanah, sebagaimana di atur dalam :
1. Pasal 1 ayat (4) Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah, bahwa : Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa : Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana disebut PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
3. Peraturan Pemerintah dalam nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPPAT), dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4. Pasal 1 ayat (1), dan ayat (4) serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ditegaskan :
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4. Akta PPAT adalah akta tanah yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendfataran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa PPAT berwenang atau mempunyai atau diberi kewenangan untuk membuat (to make) akta PPAT, bukan mengisi (to fill) blangko/formulir akta buatan instansi lain.
Bentuk dan jenis akta PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu akta :
1. jual-beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna bangunan/Hak Pakai atas Hak Milik;
7. Pemberian Hak Tanggungan;
8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Bahwa PPAT hanya mempunyai kewenangan untuk membuat blangko akta tersebut, dan tidak ada kewenangan lain selain akta tersebut, misalnya pembatalan akta PPAT. Dalam kaitan ini ada yang perlu untuk dikaji lebih jauh, yaitu apakah akta PPAT sebagai perbuatan atau tindakkan hukum perdata para pihak yang tunduk pada ketentuan Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Hukum Adat mengenai Jual Beli ataukah akta PPAT sebagai bukti administratif ?
Hal tersebut sudah tentu menjadi permasalahan, karena perbuatan para pihak yang dituangkan dalam akta PPAT adalah perbuatan atau tindakkan hukum perdata, misalnya jika akta jual beli tanah bersertifikat dengan akta PPAT, maka ketentuan Hukum Jual Beli yang berlaku, tapi ketika dilakukan peralihan hal atas bidang tanah tersebut ke kantor pertanahan yang bersangkutan, maka akta PPAT tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak. Dan ketika peralihan hak sudah dilakukan, maka yang menjadi pegangan pemilik terakhir (pembeli) adalah sertifikat, sedangkan akta PPATnya dianggap tidak berlaku lagi, padahal, seharusnya keduanya tetap menjadi pegangan pemilik terakhir (pembeli), karena akta PPAT sebagai bukti perdata telah terjadi jual beli (atau perbuatan hukum lainnya), sedangkan sertifikat bukan bukti kepemilikan, tapi bukti tanah yang bersangkutan telah terdaftar (secara administratif) pada kantor pertanahan yang bersangkutan.
Pengertian seperti tersebut di atas, untuk memahami mengenai Pembatalan akta PPAT, artinya apakah akta PPAT dapat dibatalkan oleh para pihak sendiri ataukah harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ? Apakah pembatalan dapat dilakukan sebelum atau sesudah pendaftaran peralihan atau pembebaban hak dilakukan pada kantor pertanahan ?
Ketentuan mengenai pembatalan akta PPAT dimuat dalam Pasal 45 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, ditegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atau pembebanan hak, jika perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 menegaskan :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukkan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 PP 24/1997 ditegaskan pula bahwa :
Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya statu perbuatan hukum. Oleh karena itu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti perbuatan hukum tersebut. Dalam pada itu apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Perubahan data pendaftaran tanah menurut pembatalan perbuatan hukum itu harus didasarkan atas alat bukti lain, misalnya putusan pengadilan ayau akta PPAT mengenai perbuatan hukum yang baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut ada 2 (dua) mengenai pembatalan akta PPAT, yaitu (1) pembatalan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan, (2) pembatalan setelah dilakukan atau dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan.
Jika dilakukan pembatalan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan dapat dilakukan dengan akta Notaris (akta pihak), karena akta perbuatan yang tersebut dalam akta PPAT adalah perbuatan perdata para pihak. Sedangkan jika dilakukan pembatalan dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan, Pasal 45 PP
24/1997 harus dengan putusan pengadilan pembatalannya. Sesuai dengan prinsip dalam hukum perdata, ketika dilakukan pembatalan, maka semua keadaan tersebut harus dikembalikan kepada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum yang tersebut dalam akta yang bersangkutan. Hal tersebut akan mengalami kesulitan, jika dalam perbuatan hukum tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak, misalnya jual beli untuk pembeli dikenakan sejumlah pajak tertentu, pertanyaannya, apakah bisa uang yang pajak yang sudah dibayarkan kepada Negara ditarik kembali dengan alasan jual beli telah dibatalkan ? Ditarik mungkin bisa saja, tapi memerlukan proses yang lama dan belum tentu kembali utuh. Dalam pembatalan tersebut, ada permasalahan lain, sebagaimana kita ketahui bahwa Hukum Agraria kita tunduk pada Hukum Perdata Barat, misalnya dalam jual beli tanah prinsip nyata dan tunai harus diperhatikan, berbeda dengan Hukum Perdata Barat dengan prinsip konsensual.
Mengenai pembatalan akta PPAT pembatalan dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan yang Pasal 45 PP 24/1997 mewajibkan harus dengan putusan pengadilan pembatalannya perlu mendapat pengkajian yang cermat.
Bahwa akta perbuatan hukum yang kemudian dalam akta PPAT adalah perbuatan para pihak, jika para pihak sepakat atau tidak ada keberatan, maka para pihak datang kepada Notaris untruk membuat akta pembatalan, tapi jika para pihak bersengketa, maka salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan umum atau pengadilan negeri. Cara seperti ini sebenarnya dapat dilakukan untuk pembatalan akta PPAT yang dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan. Jadi meskipun akta PPAT tersebut dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan dan tidak ada sengketa apapun, jika para pihak ingin membatalkannya, buat saja pembatalannya dengan akta Notaris, dan kemudian ajukan permohonan pembatalan dengan melampirkan akta pembatalan tersebut.
Kantor Pertanahan ataupun Badan Pertanahan Nasional merupakan Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang tidak berkaitan dan tidak perlu mencampuri urusan keperdataan orang perorang. Ketika diajukan pembatalan, maka Kantor
Pertanahan berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Pendaftaran tersebut.

 Sumber : Habib Adjie

Sabtu, 29 September 2012

JUAL BELI (BALIK NAMA SERTIFIKAT) TANAH DAN BANGUNAN DI TABANAN

PENGERTIAN 

Dalam praktek saya sehari-hari, saya selalu memakai prinsip jual beli terang dan tunai atau lunas.
Jual beli merupakan proses peralihan hak atas tanah atau bangunan dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.

DATA-DATA YANG DIPERLUKAN 
Yang dipersiapkan dalam proses Jual Beli atau balik nama :

I. Data tanah, meliputi:
a.asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya) ;
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama), Sertifikat tanah yang diukur sebelum bulan Juli tahun 2007 mesti di Gim. (Pemetaan dan pengukuran dengan cara digital memakai GPS ;
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika sertifikat masih dibebani Hak Tanggungan, harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

II. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi dan komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya. (Untuk Kabupaten Tabanan nilainya Rp 300.000.000,-)
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp.500juta, berlokasi di wilayah Marga:
Nilai tidak kena pajaknya wilayahMarga adalah sebesar Rp.300jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp.500jt – Rp. 300jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)


SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN JUAL BELI 
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak (Penjual dan Pembeli) harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya untuk wilayah Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%


Selasa, 25 September 2012

KLAUSULA BAKU YANG BIASA DITUANGKAN DI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

By: Arigawa
Untuk melindungi masing-masing para pihak (penjual dan pembeli), maka beberapa klausula baku yang mesti di tuangkan ke dalam suatu perjanjian jual-beli yaitu sebagai berikut:
1. Kepastian kepemilikan tanah;
    Dalam hal ini Pihak Pertama atau Penjual adalah pemilik tanah yang akan diitransaksikan, jadi satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut. Apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum..?
2. Tentang harga yang disepakati;
3. Bagaimana dengan pembayaran atas tanah tersebut.? apakah lunas atau dengan tahapan..
4. Pihak Penjual memberikan jaminan terhadap tanahnya kepada Pihak Pembeli;
5. Pihak Pembeli menjelaskan bahwa uang yang digunakan adalah tidak dari hasil pencucian mata uang atau berasal dari hasil kejahatan;
6. Transaksi jual beli berjalan sampai kepada ahli waris seandainya salah pihak meninggal dunia;
7. Bagaimana kalau ada permasalahan ..? bagaimana penyelesaiannya...? kalau sudah dilakukan dengan solusi/musyawarah diselesaikan di pengadilan mana..?

(bersambung.......)

Sabtu, 02 April 2011

Tentang Pemberi SKMHT Meninggal

Pertanyaan :

Untuk kredit tertentu (misal Kredit Mikro kurang dari 50 juta), adakalanya pengikatan jaminan hanya sebatas SKMHT tanpa ditingkatkan ke APHT, hingga berakhirnya masa kredit. Dalam hal jaminan atas nama orang lain (misal debitur A, pemilik jaminan B), dan dalam perjalanannya si B (atau pasangannya) meninggal, apakah SKMHT-nya masih berlaku dan masih bisa di APHT-kan? Bagaimana juga apabila SKMHT atas nama jaminan milik istri/suami dan dalam perjalanannya suami/istrinya meninggal, apakah SKMHT-nya masih berlaku dan masih bisa di-APHT-kan?
Jawaban :

Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) mengatur bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir oleh sebab apapun juga, kecuali karena telah dilaksanakan atau karena habis masa berlakunya.


“Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)”


Selanjutnya, apabila di lihat pada pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT, diatur bahwa SKMHT wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT):


1. Untuk tanah yang telah terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT;

2. Untuk tanah yang belum terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT.


Pengecualian dari ketentuan pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) adalah untuk jenis-jenis kredit tertentu (pasal 15 ayat [5] UUHT). Jenis-jenis kredit ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu (“Permen Agraria”). Salah satu jenis kredit yang dikecualikan menurut Permen Agraria ini adalah Kredit produktif yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan plafon kredit tidak melebihi Rp50 juta. Untuk kredit jenis ini, SKMHT berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian pokok yang bersangkutan.


Merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk kasus Anda (kredit dengan plafonnya kurang dari Rp50 juta) berlaku pengecualian sebagaimana diatur dalam Permen Agraria tersebut. Dengan demikian, SKMHT-nya berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian pokok yang bersangkutan, dan masih dapat di-APHT-kan walaupun pemberi APHT meninggal dunia.

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu

(Sumber: Hukum Online)

Minggu, 13 Maret 2011

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan MenKop & UKM RI Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah WNI, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.

· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.

· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan

permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan

kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Tabanan), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Minggu, 26 Desember 2010

REVISI UUJN : UPAYA MAKSIMAL ATAU HANYA SEBUAH WACANA

Terbitnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004, mengundang pro dan kontra yang berkisar pada beberapa pasalnya. Sampai akhir-akhir ini ada upaya untuk me-revisi UUJN.

Sebenarnya RUU tentang Jabatan Notaris telah selesai disusun oleh Departemen Kehakiman pada permulaan tahun 1979. Isi RUU tentang Jabatan Notaris tersebut, yang sepanjang mengenai materi yang diatur di dalamnya tidak banyak berbeda dengan Peraturan Jabatan Notaris (Stb. 1860-3).

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga terbentuk secara sistematis dan kemudian disahkan menjadi UU Jabatan Notaris, tentunya melalui proses yang panjang dengan segala perdebatannya. Pembentuk undang-undang tentunya mempunyai alasan yang krusial sehingga perlu membentuk UU Jabatan Notaris. Hal ini nampak dalam konsiderannya, misalnya pada konsideran Menimbang huruf e menyebutkan salah satu alasannya, yaitu :

“bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat”.

Sekalipun substansinya tidak banyak berbeda dengan PJN, namun terbitnya UU Jabatan Notaris mengakibatkan PJN (Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 UU Jabatan Notaris. Hal ini tentunya sepanjang yang sudah diatur.

Eksistensi UUJN ini pernah diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi seputar status hukum organisasi Notaris dan penggunaan cap/stempel lambang negara. Akhirnya MK telah mengeluarkan Putusannya No. 009-014/PUU-III/2005.

Dari beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra, terdapat Pasal 15 ayat (2) huruf f yang agak kontroversial, menjadi sorotan utama, hingga pada berdebatan yang serius. Pasal 15 ayat (2) huruf f menyebutkan sebagai berikut :

“Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”.

Sementara pada penjelasan pasal tersebut disebutkan ‘cukup jelas’. Dengan demikian tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut, karena pembentuk undang-undang menganggap esensi Pasal 15 ayat (2) huruf f sudah cukup jelas dan dapat dipahami dari peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (hukum positif) yang menjelaskannya.

Perdebatan serius terjadi oleh karena kewenangan Notaris yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf f tersebut berbenturan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menjadi persoalan bukan PPAT-nya, tetapi lembaga yang terkait dengan PPAT, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini BPN amat berkepentingan terhadap jabatan PPAT.

Adalah wajar jika BPN berkeberatan atas Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, karena memang BPN adalah lembaga yang terkait dan sangat berkepentingan. Namun sungguh ironis, jika yang keberatan adalah Notaris yang notabene merangkap sebagai PPAT. Katanya iklan, ‘jeruk makan jeruk’.

Saya kira pasal kontroversi itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena selama ini sudah banyak tulisan-tulisan dan buku yang menjelaskan tentang hal itu.

Namun problem Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan tidak bisa hanya sebatas diskusi, diperdebatkan dalam rapat-rapat atau kongres, serta selesai pada batas keputusan bersama. Apalagi hanya pada batas sebuah artikel yang menjelaskan persoalan tersebut. Jika problem tersebut tetap dipertahankan sampai batas-batas yang demikian, maka mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

Maria SW. Sumardjono, sebagaimana dikutip Irawan Soerodjo, mengatakan bahwa :

“Secara normatif, kepastian hukum itu memerlukan tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya”.

Tidak terciptanya kepastian hukum, karena UU Jabatan Notaris secara operasional belum mampu mendukung pelaksanaannya. Sementara sumber daya manusia pendukungnya tidak konsisten dan tidak konsekuen melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Keadaan ini lebih cenderung ke arah tarik-ulur antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) dengan Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpastian hukum ini akan membawa akibat negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris yang merupakan jabatan kepercayaan (vertrouwensambt). Maka Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris perlu direvisi..! (bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan).

Kemudian, ada satu pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian, karena di dalam UUJN tidak ada ketentuan tentang sanksi jika dilanggar.

Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN menyebutkan :

”Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: menerima magang calon Notaris”.

Dalam kenyataannya, tidak sedikit Notaris yang menolak magang calon Notaris dengan berbagai alasan. Lucunya, ada pasal yang mengatur tentang ‘kewajiban’ tetapi tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi jika kewajiban itu dilanggar. Justru sanksi itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf j Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, yang berbunyi :

“Notaris dilarang : menolak calon Notaris magang di kantornya”.

Sanksi dari ketentuan tersebut jika dilanggar terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut, yaitu :

“Dalam hal Notaris melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri dapat memberikan sanksi berupa :

a. surat teguran ;

b. surat peringatan ;

c. pemberhentian sementara ;

d. pemberhentian tetap.

Namun, lagi-lagi sangat disayangkan, bahwa implementasi dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut kurang ‘bertaring’ alias kurang ada ‘gregetnya’. Boleh dibilang terkesan ‘mlempem’. KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut sepanjang belum diatur, maka tetap dinyatakan berlaku oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.

Maka khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang magang di UUJN tersebut perlu direvisi (sekali lagi, bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan). Karena ini menyangkut kepentingan calon Notaris, dimana magang adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris. Mohon tidak menciptakan diskriminasi atau ‘gap’ antara yang ‘senior’ dan yang ‘yunior’.

Jika mengamati bobot UUJN, sebenarnya masih ada beberapa pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian untuk direvisi. Namun biarlah yang lain saja untuk mengoreksinya. Sebagai penutup, kita coba mengamati satu pasal lagi, yaitu Pasal 25 ayat (3) UUJN, yang berbunyi :

“Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti”.

Pasal tersebut terkesan disusun terburu-buru. Alangkah lucunya, Notaris yang sudah dalam keadaan menjalankan cuti baru menunjuk seorang Notaris Pengganti. Mustinya kan pada saat mengajukan permohonan cuti disertai penunjukan seorang Notaris Pengganti. Jadi Pasal 25 ayat (3) tersebut adalah ‘mubazir’. Yang benar adalah Pasal 27 ayat (1) UUJN, yaitu :

“Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti”.

Maka Pasal 25 ayat (3) UUJN tersebut diusulkan agar ditiadakan saja.

Demikian, agar eksistensi peraturan perundang-undangan itu dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya. Biar ada ‘taringnya’, biar tidak ‘mlempem‘…

sumber:denbagusRasjid.2010

Senin, 20 Desember 2010

BPbHTB dipungut masing-masing PEMDA

Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap."Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap," kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut oleh pemerintah daerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut berada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. "Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani," tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)yang berlaku sejak 1 Januari 2011.


"Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010," kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto.

Sumber : Harian Seputar Indonesia

Sabtu, 30 Oktober 2010

Bolehkan Notaris membuat pengikatan pada hari Minggu atau hari libur lainnya ?

Misalnya jika ada para pihak yg datang kepada Notaris untuk membuat perjanjian sewa menyewa, dan para pihak adalah org2 yg bekerja pd hari senin sampe jumat, sehingga akta baru bisa di ttd hari minggu, dengan kehadiran Notaris tentunya, apakah ada peraturan yg tdk memperbolehkan akta di ttd pd hari minggu, krn mmg akta itu dittd hari minggu. Penegak hukum dgn pejabat umum (notaris) seringkali berbeda pandapat dengan hal ini.
Ada pendapat, sebaiknya sih jika tidak perlu-perlu dan penting sekali jangan membuat akta di hari2 kalender yang berwarna merah, karena beberapa kali jika ada pertanyaan ini timbul di seminar yang menanyakan hari kerja Notaris/PPAT ? jawaban pembicara yang merupakan pejabat negara adalah hari2 kalender yang berwarna hitam, yang artinya jika kalender merah berarti kita juga libur karena kita adalah Pejabat Negara (jangan lupa itu). Kecuali ..ada hal2 tertentu seperti penarikan undian2 berhadiah di hari libur, atau wasiat dimana ybs sudah dalam saat kritis, jadi hal2 yang bisa menjadi dasar pembenar mengapa kalender merah kita bekerja.
Pelaksanaan undian kebanyakan dibuat hari libur, terutama hari minggu, apalagi undian jalan sehat, sepeda santai dll. Kalau pembuatan wasiat, tergantung kepada pewasiat, kita tidak bisa nunggu hari kerja atau kapan kita (Notaris) punya waktu, tapi biasanya kapan pewasiat punya waktu dan "bisa dan mampu" menyatakan kehendaknya, sering, saya batal membuat wasiat karena tiba-tiba pada hari yang dijanjikan, pewasiat tidak dapat menyatakan kehendaknya, antara lain sakit mendadak... kemudian hari-hari menjelang atau sesudah Idul Fitri dan/atau Idul Adha, biasa merupakan kesempatan baik untuk kumpul dengan keluarga besar, sehingga tanda tangan akta yang, biasanya objeknya menyangkut "hak bersama tidak terbagi", meruapakan kesempatan tepat untuk kita, Notaris dan/atau PPAT berhadapan langsung dgn klien, padahal hari-hari tersebut libur nasional.
Lalu.... apa karena hari hibur, masyarakat harus kehilangan kesempatan mendapat pelayanan dari Notaris/PPAT? lagipula ngapain rejeki di hari Minggu koq ditolak...?!
Sebaiknya kita mengacu pada ketentuan UU JN dalam pasal 16 huruf d; dimana kewajiban kita para notaris adalah memberikan pelayanan sesuai ketentuan UU JN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Apakah hari Minggu adalah alasan untuk menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan ?

Kesimpulan :
Jam kerja kantor kita boleh2 aja ditetapkan buka hari Senin ampe Jum'at pukul 08.00 s/d 16.00; namun bukan berarti diluar jam kerja tsb setiap akta yang dibuat dihadapan atau oleh kita dengan mengikuti seluruh prosedure UU JN adalah tidak sah (oleh karena dibuat diluar jam kerja ).... ini salah kaprah.
Mohon diingat kembali bahwa Notaris bukan pengusaha, bukan sekedar profesional dalam suatu profesi, namun Pejabat Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani masyarakat KAPANPUN dibutuhkan !

Kamis, 30 September 2010

Kebebasan Berkontrak

Bisa disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it) .

Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.

Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.

Apakah asas kebebasan berkontrak dapat diartikan sebagai bebas mutlak? apabila kita mempelajari KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak terbatas.

Pasal 1320 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak.

Dalam pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian. Menurut pasal 1330, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Pasal 108 dan 110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 tersebut pada saat ini sudah tidak berlaku.

Pasal 1320 (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan.

Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum .

Pasal 1320 ayat jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang .

Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum.

Mengenai obyek perjanjian diatur lebih lanjut dalam pasal 1332 yang menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Dengan demikian maka menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi saja yang dapat dijadikan obyek perjanjian.

Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.

Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada kaitannya dengan tafsiran perjanjian. Ada seorang gadis yang orang tuanya miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua yang miskin tersebut. Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan .

Dalam ilmu hukum moral tersebut di atas disebut misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui Yurisprudensi.

Sesuai dengan hukum, kebutuhan konstruksi penyalahgunaan kesempatan/keadaan merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah pihak. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak, Yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat), menurut Prof. Z. Asikin yang penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang .

Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan (on redelijkecontractsvoorwaarden atau un faircontractterms), maka hakim wajib memeriksa dan meneliti inconcreto faktor-faktor apa yang bersifat tidak masuk akal, tidak patut, atau tidak berperikemanusiaan tersebut. Begitupula kalau nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang positie), maka hakim wajib meneliti apakah inconcreto terjadi penyalahgunaan ekonomis. selanjutnya juga kalau terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang memberatkan, terakhir dapat disebut keadaan dimana nilai dan hasil perjanjian tersebut sangat tidak seimbang kalau dibandingkan dengan prestasi timbal balik dari para pihak. Juga dalam hal ini hakim wajib meneliti apakah in concreto terjadi penyalahgunaan kekuasaan ekonomis.

Dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.
Sumber: dari Ajaran Ibu Rosa Agustina T. Pangaribuan , SH. , MH.

Kamis, 19 Agustus 2010

PEMBELIAN APARTEMEN OLEH WNA

Kasus:
1. WNA ingin melakukan pembelian apartemen pada suatu tempat di Bali, dimana tanah yang didirikan diatas apartemen tersebut adalah tanah HGB. Apakah hal ini diperbolehkan karena PP 41/1996 yg menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) hanya boleh memiliki tempat tinggal diatas tanah dengan status hak pakai?
2. Jika tidak boleh apakah dapat digunakan cara sebagai berikut dengan pencantuman klausul pada PPJB?:
Pada saat sertifikat selesai maka pelaksanaan AJB pembeli menunjuk WNI untuk mewakili pembeli melakukan balik nama sertifikat dan membuat surat kuasa yang berkaitan dengan pelaksanaan balik nama tersebut
Ikatan jual beli lunas dari WNA kepada WNI akan dilakukan pada saat AJB…apakah WNA tersebut boleh menandatangani AJB dengan identitas paspor?
Untuk itu pakai Perjanjian Pelepasan Hak dari Pemegang HGB kepada WNA,
liat bukunya prof. Arie Soekanti. berdasakan pph itu nanti si WNA bisa mengajukan permohoan Hak Pakainya. Biasanya para WNA mempunyai orang2 "kepercayaan" di Bali yang statusnya WNI, mereka inilah orang2 yang TTD di AJB-nya, sehingga semua dokumen terdaftar atas nama si "WNI" ini, lalu antara si WNA dan si WNI dibuatlah akta Nominie/Pernyataan yg pada pokoknya mmenyatakan bahwa si WNI hanyalah di "pinjem" saja....

Kalau boleh saran sebaiknya notaris tdk mencari jawaban atau celah hukum atas persoalan pemilikan tanah oleh WNA, perlu diingat konsekwensi baik psikologis maupun yuridis apabila notaris memaksakan kepemilikan tanah kpd WNA. Mari kita jaga martabat bangsa untuk tdk menjual tanah kpd WNA. Dengan cara apapun, yang pasti WNA tdk dapat memiliki tanah sejengkalpun di indonesia selain dengan hak pakai sesuai undang undang yg berlaku.

(Sumber: Notaris Indonesia yahoo.group)

Kamis, 22 Juli 2010

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking)

1. Legalisasi
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bajavascript:void(0)hasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan) atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Ada dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakian sebagai kelengkapan suatu proses mutlak diminta harus dilegalisir, misalnya: di kantor Pertanahan, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas
nama suaminya dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
--> JASA NOTARIS MELIPUTI MEMBUAT AKTA-AKTA OTENTIK, MENGESAHKAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (LEGALISASI), PENDAFTARAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (WAARMERKING).
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya... sumber (internet)

Senin, 03 Mei 2010

Laringitis (Radang Pita Suara)

Hari Senin malam tgl 3 Mei 2010 anakku bungsu terkena penyakit Laringitis
Berikut ini saya ingin sampaikan apa itu Laringitis yang saya kutip di http://medicastore.com/penyakit/58/Laringitis_Radang_Pita_Suara.html
DEFINISI
Laringitis adalah peradangan pada laring (pangkal tenggorok).

Laring terletak di puncah saluran udara yang menuju ke paru-paru (trakea) dan mengandung pita suara.

PENYEBAB
Penyebab yang paling sering adalah infeksi virus pada saluran pernafasan bagian atas (misalnya common cold).
Laringitis juga bisa menyertai bronkitis, pneumonia, influenza, pertusis, campak dan difteri.

Laringitis bisa terjadi akibat:
- Penggunaan suara yang berlebihan
- Reaksi alergi
- Menghirup iritan (misalnya asap rokok).

GEJALA
Gejala biasanya berupa perubahan suara berupa serak sampai hilangnya suara.
Tenggorokan terasa gatal dan tidak nyaman.

Gejala lainnya yang juga bisa ditemukan:
- demam
- tidak enak badan
- kesulitan menelan
- sakit tenggorokan.

Pembengkakan laring menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan.

DIAGNOSA
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Dengan cermin kecil bersudut seperti yang digunakan dokter gigi, dokter bisa melihat kemerahan dan pembengkakan pada laring.

PENGOBATAN
Pengobatan pada infeksi oleh virus tergantung kepada gejalanya.
Penderita sebaiknya mengistirahatkan pita suaranya dengan tidak bicara atau bicara dengan berbisik.
Menghirup uap bisa meringankan gejala dan membantu penyembuhan daerah yang meradang.

Jika penyebabnya bakteri, diberikan antibiotik.

Minggu, 04 April 2010

NOTARIS SEBAGAI SAKSI ATAU TERGUGAT (BAGIAN 2/TERAKHIR)

C. KEDUDUKAN HUKUM MINUTA AKTA, SALINAN, KUTIPAN DAN GROSSE AKTA
Secara historis tugas dan kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik baik akta pejabat maupun akta partij dalam bentuk minuta akta, kecuali untuk akta akta tertentu dan atas permintaan yang langsung berkepentingan, notaris dapat membuat akta dalam bentuk in originali.
Minuta Akta adalah asli akta yang disimpan dan merupakan bagian dalam protokol notaris dan dari minuta akta yang disimpan ini, notaris berwenang untuk mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta. Sedangkan akta in Originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, notaris tidak dapat mengeluarkan Salinan Akta, Kutipan Akta dan Grosse Akta.
Dari semua akta yang dbuat dalam bentuk Minuta Akta, notaris berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk mengeluarkan dan memberikan Salinan Akta atau Kutipan Akta kepada yang langsung berkepentingan dalam akta, tanpa pembatasan jumlah Salinan atau Kutipan Akta, kecuali untuk Grosse Akta dengan irah irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” notaris hanya dapat mengeluarkan 1 (satu) Grosse Akta Pertama kepada yang langsung berkepentingan dalam akta, sedangkan untuk Grosse Akta Kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta berdasarkan Penetapan Pengadilan. UU Jabatan Notaris menegaskan bahwa pihak yang langsung berkepentingan dalam akta adalah penghadap (pihak yang datang menghadap notaris dan menugaskan notaris untuk membuat akta serta menandatangani akta) atau pihak yang diwakili oleh penghadap. Kekuatan Bukti tulisan sebagai alat bukti dalam perkara perdata terletak pada akta aslinya dalam hal ini yaitu minuta aktanya. Salinan, Kutipan dan Grosse akta mempunyai kekuatan bukti yang sama dengan aslinya, jika isi salinan, kutipan dan Grosse akta sama bunyinya dengan asli aktanya (lihat Pasal 1888 jo 1889 KUH.Perdata). Kewajiban menyampaikan atau menyerahkan alat bukti tulisan ada pada para pihak dalam perkara (lihat pasal 121 ayat 1 HIR), dan untuk bukti tulisan otentik, para pihak dapat mengajukan bukti berupa Salinan Akta atau Kutipan Akta atau Grosse Akta, bukan Minuta Akta atau Copy Minuta Akta (lihat UU Jabatan Notaris).
D. LINGKUP PENERAPAN PASAL 66 UUJN
Pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris berbunyi:
“untuk kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. Mengambil foto copy minuta akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan;
b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Regulasi pelaksanaan ketentuan pasal 66 UUJN diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Keanggotaan Majelis Pengawas Notaris baik untuk tingkat Dearah Kota/Kabupaten, Wilayah Propinsi mapun Pusat terdiri dari 9 (Sembilan) orang yaitu 3 (tiga) orang dari unsur akademisi/ahli, 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 3 (tiga) orang dari unsur Organisasi Notaris. Tugas dan kewenangan Majelis Pengawas` Daerah yang bersifat adminitsratif dan memerlukan persetujuan rapat anggota yang harus dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota yang mewakili paling sedikit dari 2 (dua) unsur diantaranya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan kepada Penyidik, Penunut Umum atau Hakim yang dimaksud dalam pasal 66 UUJN. Lingkup penerapan pasal 66 UUJN tidak berlaku dalam perkara perdata, dengan alasan dan dasar hukum:
a. Istilah Penyidik dan Penuntut Umum hanya dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata (HIR);
b. Hakim dalam pengertian pasal 66 UUJN diartikan sebagai hakim Pidana, oleh karena dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif dan kewajiban menyampaikan bukti bukti tulisan hanya ada ditangan para pihak bukan hakim dalam perkara perdata;
c. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.03.HT.10 tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, disyaratkan diantaranya adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam Penyimpanan Notaris.
E. PENUTUP
-Dalam kasus kasus yang diuraikan dalam pokok masalah, diantaranya jika ada 2 salinan akta yang dikeluarkan oleh notaris yang sama dengan nomor dan tanggal yang sama, namun adanya perbedaan substansi mengenai jumlah hutang, maka dalam perkara perdata seharusnya para pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam akta dapat meminta lagi salinan akta atau melalui Hakim dapat meminta salinan akta yang baru bukan copy minuta akta atau minuta aktanya. Jika ada dugaan perubahan perubahan berupa coretan, tambahan, hapusan dan sisipan yang tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris atau adanya dugaan pemalsuan maka para pihak dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme perkara pidana, yang memungkinkan dilakukannya penyitaan terhadap minuta akta untuk kepentingan foto forensik. Sepatutnya Majelis Pengawas Notaris untuk menolak permintaan dari para pihak atau hakim dalam perkara perdata, untuk dapat mengambil foto copy minuta akta atau minuta aktanya. Begitu pula permintaan dari para pihak atau hakim untuk menghadirkan notaris sebagai saksi berkaitan dengan akta akta otentik yang dibuatnya, mengingat ketentuan pasal 66 UUJN hanya berlaku dalam perkara pidana dan untuk menghormati bukti tulisan otentik yang memiliki sifat pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga kehadiran kesaksian notaris tidak lagi urgen dan relevan dalam menguatkan dalil dalil yang diajukan oleh pihak pihak dalam perkara perdata.
Bandung, 18 April 2008

PIETER EL. SH.,MH

KESAKSIAN NOTARIS BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN HUKUM YANG BERSIFAT IMPERATIF DALAM PERKARA PERDATA

Oleh: PIETER LATUMETEN, SH.,MH
A. POKOK MASALAH
Berawal dengan ditariknya seorang notaris sebagai salah satu TERGUGAT dalam suatu perkara perdata antara BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (KREDITUR) selaku PENGGUGAT dan NASABAH DEBITUR selaku TERGUGAT, dengan obyek sengketa adanya 2 (dua) salinan akta Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris yang sama dengan nomor dan tanggal yang sama, namun substansi jumlah hutangnya berbeda dalam 2 (dua) salinan akta tersebut. Masing-masing pihak berpegang kepada salinan akta Pengakuan hutangnya. Dalam kasus ini Majelis Hakim melalui suratnya kepada MAJELIS PENGAWAS NOTARIS telah meminta persetujuan agar foto copy minuta aktanya dapat dibawa oleh Notaris yangbersangkutan dalam sidang pengadilan. Apakah Majelis Pengawas Notaris berwenang memberikan persetujuan kepada Majelis Hakim untuk mengambil foto copy minuta akta yang disimpan dalam protokol notaris dalam perkara aquo? Secara empirik banyak notaris yang diminta oleh salah satu kuasa hukum yang menjadi pihak dalam perkara perdata untuk hadir dimuka persidangan sebagai saksi berkaitan dengan akta akta yang dibuatnya. Bahkan ada kuasa hukum yang meminta Majelis Hakim memanggil Notaris untuk hadir sebagai saksi dalam perkara perdata. Dapatkah Notaris dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam perkara perdata? Apakah untuk bertindak sebagai saksi, diperlukan persetujuan Majelis Pengawas Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UUJN? Uraian kasus diatas hanya merupakan Sekelumit gambaran kasus perdata yang dihadapi Notaris, dan masih banyak lagi secara empirik kasus kasus perdata dengan segala kompleksitasnya yang dihadapi Notaris, yang tidak diuraikan dalam gambaran kasus diatas. Tulisan singkat ini akan mencoba memahami ruang lingkup makna pasal 66 UUJN dalam penerapannya pada perkara perdata yang melibatkan Notaris sebagai pihak atau sebagai saksi, dan sekaligus untuk menjawab apakah Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada Hakim dalam pemanggilan Notaris sebagai saksi dan atau pengambilan foto copy minuta, surat-surat lainnya yang dilekatkan pada minuta akta dan protokol notaris dalam penyimpanan atau pengambilan minuta akta, surat surat yang dilekatkan pada minuta akta dan protokol notaris dalam penyimpanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 UUJN.
B. PROSES PERADILAN PERDATA
Proses peradilan perdata tidak mengharuskan putusan hakim didasarkan pada kebenaran materil namun cukup kebenaran formil (formeel Waarheid) yang diwujudkan berdasarkan fakta fakta yang diajukan para pihak selama proses persidangan berlangsung, tanpa diperlukan keyakinan hakim. Fungsi dan peran hakim dalam perkara perdata bersifat PASIF maksudnya hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian yang diperlukan, Hakim tidak dibenarkan membantu pihak manapun untuk melakukan sesuatu serta cukup atau tidak cukupnya alat bukti yang diajukan diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dan hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut atau tidak boleh melanggar Ultra Vires atau Ultra Petitum Partium (lihat pasal 178 ayat 3 HIR). Hal hal ini disimpulkan dari beberapa ketentuan yang diatur dalam HIR dan atau KUH.Perdata diantaranya menurut pasal 1866 KUH.Perdata, alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara perdata sesuai dengan urutan prioritasnya terdiri dari: (1) Bukti tulisan: (2) Bukti dengan saksi saksi; (3) Persangkaan; (4) Pengakuan dan (5) Sumpah. Penempatan bukti tulisan dalam urutan pertama, oleh karena setiap perbuatan, keadaan atau kenyataan dibidang perdata cukup dibuktikan dengan catatan atau tulisan yang dituangkan dalam bukti surat atau akta dan hal ini menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara perdata cukup dengan terpenuhinya kepenaran formil, lain hal dengan perkara pidana yang menganut stelsel negatif menurut UU, dimana hakim dalam mengambil putusan selain didasarkan kepada batas minimum alat bukti yang sah juga harus didukung oleh keyakinan hakim tentang kebenaran keterbuktian kesalahan terdakwa. Dalam perkara pidana alat bukti keterangan saksi ditempatkan pada urutan pertama oleh karena perkara pidana mengutamakan kesaksian dari orang yang secara langsung mengalami, melihat dan mendengar sendiri secara langsung tindak pidana yang terjadi. Selain itu sikap pasif Hakim ditunjukkan melalui pembagian beban pembuktian dalam proses peradilan perdata, yang diatur dalam pasal 163 HIR jo 1865 KUH.Perdata yang menyatakan:
“setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Essensi pasal ini mengatur kewajiban pembuktian bagi para pihak bukan bagi hakim, dimana jika seseorang mendalilkan mempunyai suatu hak maka ia wajib membuktikan adanya hak tersebut. Begitu pula sebaliknya jika seseorang membantah hak orang lain, maka ia wajib membuktikan bantahannya tersebut. Bertitik tolak dari pasal ini, setiap gugatan perdata memberikan hak dan kesempatan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT, untuk saling menyanggah atau membantah dalil dalil yang diajukan melalui surat gugatan, surat jawaban, replik, duplik, pengajuan bukti bukti dan kesimpulan yang disampaikan oleh masing masing pihak. Inisiatif pengajuan fakta fakta berdasarkan alat bukti yang sah sepenuhnya berada ditangan para pihak yang berperkara bukan pada hakim yang menangani perkara. Pada asasnya dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan pasal 121 ayat 1 HIR yang wajib menyediakan saksi menyampaikan bukti bukti tulisan adalah pihak yang berperkara. Menjadi saksi dalam perkara perdata pada prinsipnya bukan suatau KEWAJIBAN HUKUM YANG BERSIFAT IMPERATIF, kecuali ada alasan yang sah untuk menghadirkan saksi yang ditentukan dalam pasal 139 ayat 1 dan pasal 143 HIR yaitu:
a. Saksi berdomisili dalam wilayah hukum PN yang mengadili. Bilamana saksi berdomisili diluar wilayah Hukum PN yang mengadili, maka dalam hal ini saksi tidak dapat dipaksa untuk hadir dipersidangan. Pemeriksaan terhadap diri saksi dapat didelegasikan kepada PN tempat tinggal saksi;
b. Keterangan yang akan diberikan sebagai sangat urgen dan relevan dalam meneguhkan dalil PENGGUGAT atau bantahan TERGUGAT;
Jika seorang saksi memenuhi kriteria tersebut, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat memanggil secara resmi melalui juru sita kepada saksi yangbersangkutan. Bilamana saksi ingkar memenuhi panggilan pertama yang dilakukan juru sita tersebut, maka saksi akan dipanggil untuk kedua kalinya melalui juru sita dengan sanksi:
a. Pemanggilan kedua dibebankan kepada saksi sendiri;
b. Saksi dijatuhi hukuman untuk membayar segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan panggilan pertama.
Dan bilamana dalam panggilan kedua ini saksi tetap ingkar, maka PN dapat membawa saksi secara paksa disidang pengadilan, melalui bantuan aparat kepolisian (pegawai umum), dan terhadap saksi tersebut dapat dihukum membayar ganti rugi yang diderita kedua belah pihak atas ingkarnya saksi.
Apakah kesaksian Notaris dalam pembuatan akta otentik, merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 s/d 143 HIR. Sesuai dengan ketentuan pasal 1870 KUH.Perdata jo pasal 165 HIR, pada akta otentik melekat kekuatan pembuktian lengkap (sempurna) dan mengikat, sah sebagai akta otentik, pada akta otentik mencukupi batas minimal pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain, sehingga terhadap akta otentik ini, hakim wajib:
a. Menganggap akta otentik tersebut benar dan sempurna;
b. Menganggap apa yang didalilkan atau dikemukakan cukup terbukti;
c. Terikat akan kebenaran yang dibuktikan dengan akta tersebut dan harus dijadikan dasar pertimbangan mengambil putusan dalam penyelesaian sengketa.
Pada prinsipnya akta otentik yang memiliki pembuktian sempurna dan mengikat namun tidak bersifat menentukan atau memaksa, dan karena itu terhadap akta otentik dapat diajukan bukti lawan. Bagi kesaksian Notaris yang berkaitan dengan akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapannya dalam perkara perdata bukan merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif, oleh karena akta otentik telah memberikan kekuatan bukti yang mencukupi tanpa perlu bantuan alat bukti lainnya menurut undang-undang.
Sebagai perbandingan di Negara Inggris yang menganut sistim hukum Common law, kekuatan pembuktian atas akta notaris tidak terlepas dari prinsip dasar dalam hukum pembuktian yang dikenal di Inggris yaitu untuk membuktikan suatu kebenaran atas kenyataan pada prinsipnya didasarkan pada kesaksian dan pernyataan secara lisan dari saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah dalam suatu peridangan terbuka (the principle of orality), sehingga akta notaris yang merupakan suatu dokumen tertulis berkedudukan sebagai suatu bukti permulaan kecuali notaris yang membuatnya hadir di persidangan sebagai saksi dan memberikan pernyataan dibawah sumpah atas kenyataan yang diuraikan dalam akta tersebut, baru akta notaris memiliki kekuatan bukti otentik. Dalam sistim hukum civil law, akta notaris sudah merupakan akta otentik yang telah mencukup minimal alat bukti yang sah, sehingga kehadiran notaris dalam persidangan terbuka tidak memiliki lagi urgensinya.

Senin, 01 Maret 2010

SELALU BERUSAHA ..............

Sekarang ini hari-hari tiada terasa ...semakin cepat saja..sementara kantor harus buka ...selalu terjaga ..pekerjaan baru menyapa..tugas baru semakin di depan...menyongsong masa depan yang indah....semoga ..
Hari ini plang kantor aku tanam semoga menjadi tonggak sejarah hidup ini..Tuhan beri aku kekuatan untuk melangkah ...

Minggu, 07 Februari 2010

Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan Pada Badan Pertanahan Nasional

Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT, menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat.
Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah).
Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing:
a. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt sebesar Rp. 50.000,–
b. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,–
c. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,–
d. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt
e. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt
Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat.
Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan, Karena memang selama ini dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”, maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.
Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.