Tulisan seorang newcomer....membuat catatan untuk alur IMAJINASI yang akan menampilkan JATI DIRI , berbagai AKTIFITAS dan INFORMASI yang tentunya menjadi hal yang bermanfaat. Untuk sekedar share info/ilmu hubungi: email: arigawa@gmail.com
Jumat, 22 Agustus 2008
RUMAH SUSUN DIKEMBANGKAN DI BALI.....?!
Menurut saya, tingginya harga tanah di Bali terutama daerah Kodya dan Kabupaten Badung sebenarnya bisa disiasati dengan membangun rumah susun (arah vertikal atau bertingkat ke atas). Pembiayaan membangun rumah susun jauh lebih murah dibandingkan mesti membangun rumah horizontal (melebar ke samping). Gak percaya …coba aja tanya pemborong..hehehe..
Apalagi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sederhana sangat mendesak. Bahkan, peminat perumahan semacam ini sangat banyak. Hanya mengingat lahan yang ada sangat terbatas, pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut tidak dapat tercapai.
Kalau dikalkulasi, biaya lebih hemat, karena yang jelas tidak perlu invest tanah terlalu banyak. Pembangunan rumah susun jauh lebih rasional dilakukan di Bali yang harga lahannya sangat tinggi. Yang jelas tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang ada. Contoh konkret yang sudah ada yaitu manajemen Hotel Inna Bali Beach dan Polda Bali.
Pengembang di Bali kelihatannya masih enggan membangun rumah susun ini, karena mungkin keuntungan yang diperoleh sangat tipis. Pola pembangunan rumah susun bisa dilakukan pemerintah melalui pemberian kredit lunak bagi pengembang yang berniat melaksanakannya.
Seperti kita ketahui bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan ecara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rumah susun yang digunakan untuk hunian dan non hunian secara mandiri atau secara terpadu sebagai satuan sistem pembangunan, wajib memenuhi ketentuan (i)persyaratan teknik pembangunan rumah susun; (ii) persyaratan administratif pembangunan rumah susun; (iii) izin layak huni; (iv) pemilikan satuan rumah susun; (v) penghunian; (vi) pengelolaan; dan (vii) tata cara pengawasan. (Lebih lengkap hubungi aku ya hehehe…..)
Penyelenggara pembangunan rumah susun wajib memisahkan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal. (Ini dicantumkan pada Akta Pemisahan!!!). Lalu sebagai kelengkapan jual beli, Notaris akan membuatkan Akta Pemisahan yaitu sebgai tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Selain itu Notaris perlu merperhatikan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan atau nilai rumah susun. Secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. (Penting lho!!)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Oke oke oke