Bali merupakan bagian dari daerah Indonesia, dimana di pulau ini menganut sistem kekeluargaan Patrilinial, yaitu sistem kekeluargaan yang yang mengikuti garis keturunan laki – laki atau garis keturunan ayah, dengan kekuasaan berada pada kaum laki – laki yang disebut patriarkhi.
Dengan sistem yang dianut di pulau
Jiwadana merupakan pemberian orang tua ketika masih hidup kepada anak perempuannya semasa masih remaja atau belum menikah, pemberian mana diberikan untuk dimiliki selamanya dengan hak milik. Jiwadana yang dibawa oleh anak perempuannya tersebut ketika menikah dengan laki – laki calon suaminya, akan menjadi harta bawaan dari istri ke dalam perkawinan tersebut, sehingga jiwadana akan menjadi satu dengan harta yang dimiliki oleh pihak suami yang merupakan harta goni (harta bersama). Tetapi jiwadana tersebut tidak menjadi harta bersama dalam perkawinan, apabila perkawinan tersebut disertai dengan perjanjian kawin yang berarti adanya pemisahan harta bagi seorang istri dan suami. Dalam hal terjadinya pisah harta tersebut, apabila pihak istri sudah meninggal dan dalam perkawinan tersebut tidak dikaruniai anak maka terhadap jiwadana tersebut akan jatuh atau kembali kepada pihak keluarga perempuan atau pihak istri.
Anak perempuan yang mendapatkan jiwadana tersebut memiliki hak sepenuhnya atas pemberian orang tuanya tersebut dan jiwadana tidak dapat diminta atauapun ditarik kembali oleh siapapun tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemberi jiwadana maupun penerima jiwadana.
Proses pewarisan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu ;
1. Pada waktu pewaris masih hidup ;
a. Jiwadana, merupakan pemberian orang tua semasih hidup kepada anak perampuannya yang belum menikah, pemberian mana dimiliki dengan status hak milik.
b. Pengupa Jiwa, merupakan pemberian orang tua kepada anaknya tetapi hanya terbatas untuk menikmati hasilnya tanpa harus menguasainya dengan hak milik.
c. Pedum Pamong, merupakan pembagian harta warisan yang bersifat sementara, dimana setelah orang tuanya meninggal pembagian yang telah dilakukan tersebut diperhitungkan lagi oleh para ahli warisnya. Tetapi pembagian tersebut juga dapat bersifat tetap apabila adanya kesepakatan diantara para ahli warisnya.
2. Warisan, yaitu dilakukan setelah pewaris meninggal.
3. Melalui hibah wasiat, yaitu dilakukan pada saat orang tua masih hidup, tetapi peksanaannya dilakukan setelah orang tuanya meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Oke oke oke