I GUSTI NGURAH BAGUS ARIGAWA PUTRA

Tulisan seorang newcomer....membuat catatan untuk alur IMAJINASI yang akan menampilkan JATI DIRI , berbagai AKTIFITAS dan INFORMASI yang tentunya menjadi hal yang bermanfaat. Untuk sekedar share info/ilmu hubungi: email: arigawa@gmail.com

Minggu, 12 Juli 2015

FORCE MAJEURE

›
Setelah sekian tahun saya sembunyi ari blog ini
Senin, 17 Desember 2012

PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

›
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum, dan diberi kewenan...
22 komentar:
Sabtu, 29 September 2012

JUAL BELI (BALIK NAMA SERTIFIKAT) TANAH DAN BANGUNAN DI TABANAN

›
PENGERTIAN  Dalam praktek saya sehari-hari, saya selalu memakai prinsip jual beli terang dan tunai atau lunas. Jual beli merupakan prose...
32 komentar:
Selasa, 25 September 2012

KLAUSULA BAKU YANG BIASA DITUANGKAN DI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

›
By: Arigawa Untuk melindungi masing-masing para pihak (penjual dan pembeli), maka beberapa klausula baku yang mesti di tuangkan ke dalam s...
1 komentar:
Sabtu, 02 April 2011

Tentang Pemberi SKMHT Meninggal

›
Pertanyaan : Untuk kredit tertentu (misal Kredit Mikro kurang dari 50 juta), adakalanya pengikatan jaminan hanya sebatas SKMHT tanpa ditingk...
21 komentar:
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.