Pertanyaan :
Untuk kredit tertentu (misal Kredit Mikro kurang dari 50 juta), adakalanya pengikatan jaminan hanya sebatas SKMHT tanpa ditingkatkan ke APHT, hingga berakhirnya masa kredit. Dalam hal jaminan atas nama orang lain (misal debitur A, pemilik jaminan B), dan dalam perjalanannya si B (atau pasangannya) meninggal, apakah SKMHT-nya masih berlaku dan masih bisa di APHT-kan? Bagaimana juga apabila SKMHT atas nama jaminan milik istri/suami dan dalam perjalanannya suami/istrinya meninggal, apakah SKMHT-nya masih berlaku dan masih bisa di-APHT-kan?
Jawaban :
Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) mengatur bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir oleh sebab apapun juga, kecuali karena telah dilaksanakan atau karena habis masa berlakunya.
“Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)”
Selanjutnya, apabila di lihat pada pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT, diatur bahwa SKMHT wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT):
1. Untuk tanah yang telah terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT;
2. Untuk tanah yang belum terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT.
Pengecualian dari ketentuan pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) adalah untuk jenis-jenis kredit tertentu (pasal 15 ayat [5] UUHT). Jenis-jenis kredit ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu (“Permen Agraria”). Salah satu jenis kredit yang dikecualikan menurut Permen Agraria ini adalah Kredit produktif yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan plafon kredit tidak melebihi Rp50 juta. Untuk kredit jenis ini, SKMHT berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian pokok yang bersangkutan.
Merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk kasus Anda (kredit dengan plafonnya kurang dari Rp50 juta) berlaku pengecualian sebagaimana diatur dalam Permen Agraria tersebut. Dengan demikian, SKMHT-nya berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian pokok yang bersangkutan, dan masih dapat di-APHT-kan walaupun pemberi APHT meninggal dunia.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu
(Sumber: Hukum Online)
Tulisan seorang newcomer....membuat catatan untuk alur IMAJINASI yang akan menampilkan JATI DIRI , berbagai AKTIFITAS dan INFORMASI yang tentunya menjadi hal yang bermanfaat. Untuk sekedar share info/ilmu hubungi: email: arigawa@gmail.com
Sabtu, 02 April 2011
Minggu, 13 Maret 2011
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan MenKop & UKM RI Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah WNI, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Tabanan), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah WNI, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Tabanan), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Minggu, 26 Desember 2010
REVISI UUJN : UPAYA MAKSIMAL ATAU HANYA SEBUAH WACANA
Terbitnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004, mengundang pro dan kontra yang berkisar pada beberapa pasalnya. Sampai akhir-akhir ini ada upaya untuk me-revisi UUJN.
Sebenarnya RUU tentang Jabatan Notaris telah selesai disusun oleh Departemen Kehakiman pada permulaan tahun 1979. Isi RUU tentang Jabatan Notaris tersebut, yang sepanjang mengenai materi yang diatur di dalamnya tidak banyak berbeda dengan Peraturan Jabatan Notaris (Stb. 1860-3).
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga terbentuk secara sistematis dan kemudian disahkan menjadi UU Jabatan Notaris, tentunya melalui proses yang panjang dengan segala perdebatannya. Pembentuk undang-undang tentunya mempunyai alasan yang krusial sehingga perlu membentuk UU Jabatan Notaris. Hal ini nampak dalam konsiderannya, misalnya pada konsideran Menimbang huruf e menyebutkan salah satu alasannya, yaitu :
“bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat”.
Sekalipun substansinya tidak banyak berbeda dengan PJN, namun terbitnya UU Jabatan Notaris mengakibatkan PJN (Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 UU Jabatan Notaris. Hal ini tentunya sepanjang yang sudah diatur.
Eksistensi UUJN ini pernah diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi seputar status hukum organisasi Notaris dan penggunaan cap/stempel lambang negara. Akhirnya MK telah mengeluarkan Putusannya No. 009-014/PUU-III/2005.
Dari beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra, terdapat Pasal 15 ayat (2) huruf f yang agak kontroversial, menjadi sorotan utama, hingga pada berdebatan yang serius. Pasal 15 ayat (2) huruf f menyebutkan sebagai berikut :
“Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”.
Sementara pada penjelasan pasal tersebut disebutkan ‘cukup jelas’. Dengan demikian tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut, karena pembentuk undang-undang menganggap esensi Pasal 15 ayat (2) huruf f sudah cukup jelas dan dapat dipahami dari peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (hukum positif) yang menjelaskannya.
Perdebatan serius terjadi oleh karena kewenangan Notaris yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf f tersebut berbenturan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menjadi persoalan bukan PPAT-nya, tetapi lembaga yang terkait dengan PPAT, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini BPN amat berkepentingan terhadap jabatan PPAT.
Adalah wajar jika BPN berkeberatan atas Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, karena memang BPN adalah lembaga yang terkait dan sangat berkepentingan. Namun sungguh ironis, jika yang keberatan adalah Notaris yang notabene merangkap sebagai PPAT. Katanya iklan, ‘jeruk makan jeruk’.
Saya kira pasal kontroversi itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena selama ini sudah banyak tulisan-tulisan dan buku yang menjelaskan tentang hal itu.
Namun problem Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan tidak bisa hanya sebatas diskusi, diperdebatkan dalam rapat-rapat atau kongres, serta selesai pada batas keputusan bersama. Apalagi hanya pada batas sebuah artikel yang menjelaskan persoalan tersebut. Jika problem tersebut tetap dipertahankan sampai batas-batas yang demikian, maka mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Maria SW. Sumardjono, sebagaimana dikutip Irawan Soerodjo, mengatakan bahwa :
“Secara normatif, kepastian hukum itu memerlukan tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya”.
Tidak terciptanya kepastian hukum, karena UU Jabatan Notaris secara operasional belum mampu mendukung pelaksanaannya. Sementara sumber daya manusia pendukungnya tidak konsisten dan tidak konsekuen melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Keadaan ini lebih cenderung ke arah tarik-ulur antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) dengan Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpastian hukum ini akan membawa akibat negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris yang merupakan jabatan kepercayaan (vertrouwensambt). Maka Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris perlu direvisi..! (bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan).
Kemudian, ada satu pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian, karena di dalam UUJN tidak ada ketentuan tentang sanksi jika dilanggar.
Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN menyebutkan :
”Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: menerima magang calon Notaris”.
Dalam kenyataannya, tidak sedikit Notaris yang menolak magang calon Notaris dengan berbagai alasan. Lucunya, ada pasal yang mengatur tentang ‘kewajiban’ tetapi tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi jika kewajiban itu dilanggar. Justru sanksi itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf j Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, yang berbunyi :
“Notaris dilarang : menolak calon Notaris magang di kantornya”.
Sanksi dari ketentuan tersebut jika dilanggar terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut, yaitu :
“Dalam hal Notaris melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri dapat memberikan sanksi berupa :
a. surat teguran ;
b. surat peringatan ;
c. pemberhentian sementara ;
d. pemberhentian tetap.
Namun, lagi-lagi sangat disayangkan, bahwa implementasi dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut kurang ‘bertaring’ alias kurang ada ‘gregetnya’. Boleh dibilang terkesan ‘mlempem’. KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut sepanjang belum diatur, maka tetap dinyatakan berlaku oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.
Maka khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang magang di UUJN tersebut perlu direvisi (sekali lagi, bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan). Karena ini menyangkut kepentingan calon Notaris, dimana magang adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris. Mohon tidak menciptakan diskriminasi atau ‘gap’ antara yang ‘senior’ dan yang ‘yunior’.
Jika mengamati bobot UUJN, sebenarnya masih ada beberapa pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian untuk direvisi. Namun biarlah yang lain saja untuk mengoreksinya. Sebagai penutup, kita coba mengamati satu pasal lagi, yaitu Pasal 25 ayat (3) UUJN, yang berbunyi :
“Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti”.
Pasal tersebut terkesan disusun terburu-buru. Alangkah lucunya, Notaris yang sudah dalam keadaan menjalankan cuti baru menunjuk seorang Notaris Pengganti. Mustinya kan pada saat mengajukan permohonan cuti disertai penunjukan seorang Notaris Pengganti. Jadi Pasal 25 ayat (3) tersebut adalah ‘mubazir’. Yang benar adalah Pasal 27 ayat (1) UUJN, yaitu :
“Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti”.
Maka Pasal 25 ayat (3) UUJN tersebut diusulkan agar ditiadakan saja.
Demikian, agar eksistensi peraturan perundang-undangan itu dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya. Biar ada ‘taringnya’, biar tidak ‘mlempem‘…
sumber:denbagusRasjid.2010
Sebenarnya RUU tentang Jabatan Notaris telah selesai disusun oleh Departemen Kehakiman pada permulaan tahun 1979. Isi RUU tentang Jabatan Notaris tersebut, yang sepanjang mengenai materi yang diatur di dalamnya tidak banyak berbeda dengan Peraturan Jabatan Notaris (Stb. 1860-3).
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga terbentuk secara sistematis dan kemudian disahkan menjadi UU Jabatan Notaris, tentunya melalui proses yang panjang dengan segala perdebatannya. Pembentuk undang-undang tentunya mempunyai alasan yang krusial sehingga perlu membentuk UU Jabatan Notaris. Hal ini nampak dalam konsiderannya, misalnya pada konsideran Menimbang huruf e menyebutkan salah satu alasannya, yaitu :
“bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat”.
Sekalipun substansinya tidak banyak berbeda dengan PJN, namun terbitnya UU Jabatan Notaris mengakibatkan PJN (Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 UU Jabatan Notaris. Hal ini tentunya sepanjang yang sudah diatur.
Eksistensi UUJN ini pernah diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi seputar status hukum organisasi Notaris dan penggunaan cap/stempel lambang negara. Akhirnya MK telah mengeluarkan Putusannya No. 009-014/PUU-III/2005.
Dari beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra, terdapat Pasal 15 ayat (2) huruf f yang agak kontroversial, menjadi sorotan utama, hingga pada berdebatan yang serius. Pasal 15 ayat (2) huruf f menyebutkan sebagai berikut :
“Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”.
Sementara pada penjelasan pasal tersebut disebutkan ‘cukup jelas’. Dengan demikian tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut, karena pembentuk undang-undang menganggap esensi Pasal 15 ayat (2) huruf f sudah cukup jelas dan dapat dipahami dari peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (hukum positif) yang menjelaskannya.
Perdebatan serius terjadi oleh karena kewenangan Notaris yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf f tersebut berbenturan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menjadi persoalan bukan PPAT-nya, tetapi lembaga yang terkait dengan PPAT, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini BPN amat berkepentingan terhadap jabatan PPAT.
Adalah wajar jika BPN berkeberatan atas Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, karena memang BPN adalah lembaga yang terkait dan sangat berkepentingan. Namun sungguh ironis, jika yang keberatan adalah Notaris yang notabene merangkap sebagai PPAT. Katanya iklan, ‘jeruk makan jeruk’.
Saya kira pasal kontroversi itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena selama ini sudah banyak tulisan-tulisan dan buku yang menjelaskan tentang hal itu.
Namun problem Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan tidak bisa hanya sebatas diskusi, diperdebatkan dalam rapat-rapat atau kongres, serta selesai pada batas keputusan bersama. Apalagi hanya pada batas sebuah artikel yang menjelaskan persoalan tersebut. Jika problem tersebut tetap dipertahankan sampai batas-batas yang demikian, maka mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Maria SW. Sumardjono, sebagaimana dikutip Irawan Soerodjo, mengatakan bahwa :
“Secara normatif, kepastian hukum itu memerlukan tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya”.
Tidak terciptanya kepastian hukum, karena UU Jabatan Notaris secara operasional belum mampu mendukung pelaksanaannya. Sementara sumber daya manusia pendukungnya tidak konsisten dan tidak konsekuen melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Keadaan ini lebih cenderung ke arah tarik-ulur antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) dengan Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpastian hukum ini akan membawa akibat negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris yang merupakan jabatan kepercayaan (vertrouwensambt). Maka Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris perlu direvisi..! (bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan).
Kemudian, ada satu pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian, karena di dalam UUJN tidak ada ketentuan tentang sanksi jika dilanggar.
Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN menyebutkan :
”Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: menerima magang calon Notaris”.
Dalam kenyataannya, tidak sedikit Notaris yang menolak magang calon Notaris dengan berbagai alasan. Lucunya, ada pasal yang mengatur tentang ‘kewajiban’ tetapi tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi jika kewajiban itu dilanggar. Justru sanksi itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf j Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, yang berbunyi :
“Notaris dilarang : menolak calon Notaris magang di kantornya”.
Sanksi dari ketentuan tersebut jika dilanggar terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut, yaitu :
“Dalam hal Notaris melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri dapat memberikan sanksi berupa :
a. surat teguran ;
b. surat peringatan ;
c. pemberhentian sementara ;
d. pemberhentian tetap.
Namun, lagi-lagi sangat disayangkan, bahwa implementasi dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut kurang ‘bertaring’ alias kurang ada ‘gregetnya’. Boleh dibilang terkesan ‘mlempem’. KepMenKeh dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tersebut sepanjang belum diatur, maka tetap dinyatakan berlaku oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.
Maka khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang magang di UUJN tersebut perlu direvisi (sekali lagi, bukan sekedar revisi, tapi ada kepastian hukum untuk diimplementasikan). Karena ini menyangkut kepentingan calon Notaris, dimana magang adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris. Mohon tidak menciptakan diskriminasi atau ‘gap’ antara yang ‘senior’ dan yang ‘yunior’.
Jika mengamati bobot UUJN, sebenarnya masih ada beberapa pasal lagi dalam UUJN yang perlu menjadi perhatian untuk direvisi. Namun biarlah yang lain saja untuk mengoreksinya. Sebagai penutup, kita coba mengamati satu pasal lagi, yaitu Pasal 25 ayat (3) UUJN, yang berbunyi :
“Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti”.
Pasal tersebut terkesan disusun terburu-buru. Alangkah lucunya, Notaris yang sudah dalam keadaan menjalankan cuti baru menunjuk seorang Notaris Pengganti. Mustinya kan pada saat mengajukan permohonan cuti disertai penunjukan seorang Notaris Pengganti. Jadi Pasal 25 ayat (3) tersebut adalah ‘mubazir’. Yang benar adalah Pasal 27 ayat (1) UUJN, yaitu :
“Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti”.
Maka Pasal 25 ayat (3) UUJN tersebut diusulkan agar ditiadakan saja.
Demikian, agar eksistensi peraturan perundang-undangan itu dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya. Biar ada ‘taringnya’, biar tidak ‘mlempem‘…
sumber:denbagusRasjid.2010
Langganan:
Postingan (Atom)