Kamis, 31 Desember 2009

Tahun Baru 2010

Suasana begitu meriah disanan sini suara mercon ..diatas langit hampir seantero kota Denpasar.....begitu bising ..di Renon apalagi di lapangan Bajra Sandhi...sangat heboh..apa seperti ini suasana kiamat 2012..hehheeh hujan kembang api di udara itu seperti hujan meteor.......
Hanya setengah jam saja berada disana ..lalu pulang..mencari ketenangan ..tapi tak pernah kan ada ......

Selasa, 27 Oktober 2009

PERJANJIAN KAWIN, PERLUKAH DIBUAT?

Perjanjian kawin, atau perjanjian pra nikah adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.

Perjanjian kawin atau prenuptual Agreement menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia (dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) ataupun saham di dalam Perusahaan yang berstatus PT Indonesia. Mengapa bisa demikian?

Alasannya:
1. Untuk Tanah
Hukum tanah di Indonesia menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang artinya melarang tanah-tanah di Indonesia untuk dimiliki oleh orang-orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.

2. Untuk saham dalam PT Indonesia
Salah satu syarat untuk memiliki saham dalam suatu PT Indonesia adalah: yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Apabila terdapat unsur asing dalam saham tersebut, maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT PMA.

Oleh karena itu, untuk kasus Winda, dia bisa kehilangan hak atas tanah-tanahnya dan hak atas saham dalam PT Indonesia, bahkan dia tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tuanya, dalam hal dia tidak membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinannya dengan warga negara asing tersebut dilaksanakan. Oleh karena hukum di Indonesia menganut sistem percampuran harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain).

Perlukah dibuat suatu perjanjian kawin di antara sesama warga negara Indonesia?
Secara profesional, apabila saya ditanya perlu tidaknya dibuat perjanjian kawin untuk sesama warga negara Indonesia, maka dalam hal calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha, ada baiknya perjanjian kawin tersebut dibuat.
Orang Indonesia yang masih terikat dalam adat ketimuran, sering merasa tidak nyaman jika belum-belum sudah membicarakan masalah harta. Malah ada suatu pengalaman dari kawan saya yang menceritakan bahwa salah satu pihak keluarga mempelai merasa tersinggung dengan usul dibuatnya Perjanjian Kawin. Mereka belum-belum sudah merasa dituduh akan “moroti” harta dari calon suami/isterinya.
Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian kawin, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang berusaha (contohnya suami) akan merada lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Kasarnya, apabila sampai si suami bangkrut, harta istri dan anak-anak tetap aman, karena terpisah dari harta kekayaan suaminya.


(sumber : http://irmadevita.com/2007/perjanjian-kawin-perlukah-dibuat#more-34)

Senin, 26 Oktober 2009

Tips Menghadapi Psikotes atau TPA atau Tes Psikologi

Bagi anda yang dipanggil untuk menjalani psikotes, sebaiknya anda memperhatikan beberapa saran dan tips di bawah ini.

Sebelum Tes

* Anda harus yakin terlebih dulu, bahwa posisi/pekerjaan yang akan dimasuki lewat psikotes itu benar-benar sesuai dengan kemampuan anda, dan sebaiknya juga sesuai dengan keinginan anda.
* Persiapkan diri dengan istirahat yang cukup. Seringkali, seseorang sebenarnya mampu mengerjakan tes. Namun, ketegangan atau kondisi tubuh yang tidak prima, dapat membuat hasil tes menjadi jelek. Oleh karena itu, anda harus beristirahat satu atau dua hari sebelumnya agar kondisi fisik menjadi prima.
* Pastikan anda sudah tahu tempat tes. Disarankan beberapa hari sebelum tes, anda sudah mengetahui tempatnya, bahkan sudah melihat tempatnya.
* Baca kembali surat lamaran dan CV anda, karena ada beberapa tes yang menanyakan hal-hal yang terkait dengan surat lamaran dan CV anda. Jangan sampai jawabannya berbeda dengan CV anda.
* Sebaiknya anda berlatih berbagai soal psikotes, sehingga anda menjadi benar-benar siap menghadapi psikotes dengan hasil maksimal.
Anda dapat menggunakan "latihan psikotes" (silakan klik) pada situs ini untuk berlatih berbagai soal psikotes.
* Sebelum berangkat ke tempat tes, berdoalah terlebih dulu sesuai keyakinan anda.
* Usahakan untuk tiba sepuluh menit lebih awal, dan jangan terlambat. Juga sebelum berangkat, jangan lupa untuk makan dan minum secukupnya agar kondisi fisik tetap prima.
* Walaupun tidak diminta, jangan lupa untuk membawa peralatan tulis-menulis (pensil, penghapus, pena, dsb-nya) dan membawa jam (penunjuk waktu).


Pada Saat Tes

* Umumnya, pada setiap lembar jawaban/soal psikotes, anda diminta mengisi isian nama, tanggal, dsb-nya. Begitu anda diperbolehkan untuk mulai mengisi, jangan lupa dan jangan menunda untuk mengisinya, serta isilah dengan lengkap dan rapi.
* Dengarkan baik-baik setiap "ucapan/pengarahan" dari pengawas tes, dan ikuti semua arahan/petunjuknya. Demikian juga petunjuk yang ada di setiap soal tes, jangan lupa untuk membaca petunjuk tersebut terlebih dulu, barulah anda mengerjakan soal tes-nya. Jadi jangan langsung mengisi/menjawab soal yang ada, tanpa membaca/mengetahui cara/petunjuk pengisiannya.
* Jangan enggan untuk bertanya ke pengawas tes. Bila ada sedikit saja yang anda tidak mengerti mengenai soal tersebut, maka langsung tanyakan ke pengawas tes yang ada. Dan jangan pernah bertanya ke peserta di kanan-kiri anda, tetapi bertanyalah ke pengawas tes yang ada.
* Jangan melihat jawaban orang lain, karena akan membuat hasil anda bertentangan dengan kondisi pribadi yang sesungguhnya. Isilah apa adanya. Untuk jenis-jenis soal tertentu, jawablah yang mudah terlebih dulu.

Sumber : bursa-kerja.ptkpt.net, ggkarir.com, ggiklan.com, cangkok.com, gilland-ganesha.com, ptn-pts.org,
http://ggkarir.com/_karir.php?_karir=persiapan-psikotes