Kamis, 19 Agustus 2010

PEMBELIAN APARTEMEN OLEH WNA

Kasus:
1. WNA ingin melakukan pembelian apartemen pada suatu tempat di Bali, dimana tanah yang didirikan diatas apartemen tersebut adalah tanah HGB. Apakah hal ini diperbolehkan karena PP 41/1996 yg menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) hanya boleh memiliki tempat tinggal diatas tanah dengan status hak pakai?
2. Jika tidak boleh apakah dapat digunakan cara sebagai berikut dengan pencantuman klausul pada PPJB?:
Pada saat sertifikat selesai maka pelaksanaan AJB pembeli menunjuk WNI untuk mewakili pembeli melakukan balik nama sertifikat dan membuat surat kuasa yang berkaitan dengan pelaksanaan balik nama tersebut
Ikatan jual beli lunas dari WNA kepada WNI akan dilakukan pada saat AJB…apakah WNA tersebut boleh menandatangani AJB dengan identitas paspor?
Untuk itu pakai Perjanjian Pelepasan Hak dari Pemegang HGB kepada WNA,
liat bukunya prof. Arie Soekanti. berdasakan pph itu nanti si WNA bisa mengajukan permohoan Hak Pakainya. Biasanya para WNA mempunyai orang2 "kepercayaan" di Bali yang statusnya WNI, mereka inilah orang2 yang TTD di AJB-nya, sehingga semua dokumen terdaftar atas nama si "WNI" ini, lalu antara si WNA dan si WNI dibuatlah akta Nominie/Pernyataan yg pada pokoknya mmenyatakan bahwa si WNI hanyalah di "pinjem" saja....

Kalau boleh saran sebaiknya notaris tdk mencari jawaban atau celah hukum atas persoalan pemilikan tanah oleh WNA, perlu diingat konsekwensi baik psikologis maupun yuridis apabila notaris memaksakan kepemilikan tanah kpd WNA. Mari kita jaga martabat bangsa untuk tdk menjual tanah kpd WNA. Dengan cara apapun, yang pasti WNA tdk dapat memiliki tanah sejengkalpun di indonesia selain dengan hak pakai sesuai undang undang yg berlaku.

(Sumber: Notaris Indonesia yahoo.group)

Kamis, 22 Juli 2010

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking)

1. Legalisasi
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bajavascript:void(0)hasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan) atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Ada dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakian sebagai kelengkapan suatu proses mutlak diminta harus dilegalisir, misalnya: di kantor Pertanahan, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas
nama suaminya dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
--> JASA NOTARIS MELIPUTI MEMBUAT AKTA-AKTA OTENTIK, MENGESAHKAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (LEGALISASI), PENDAFTARAN SURAT-SURAT DI BAWAH TANGAN (WAARMERKING).
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya... sumber (internet)

Senin, 03 Mei 2010

Laringitis (Radang Pita Suara)

Hari Senin malam tgl 3 Mei 2010 anakku bungsu terkena penyakit Laringitis
Berikut ini saya ingin sampaikan apa itu Laringitis yang saya kutip di http://medicastore.com/penyakit/58/Laringitis_Radang_Pita_Suara.html
DEFINISI
Laringitis adalah peradangan pada laring (pangkal tenggorok).

Laring terletak di puncah saluran udara yang menuju ke paru-paru (trakea) dan mengandung pita suara.

PENYEBAB
Penyebab yang paling sering adalah infeksi virus pada saluran pernafasan bagian atas (misalnya common cold).
Laringitis juga bisa menyertai bronkitis, pneumonia, influenza, pertusis, campak dan difteri.

Laringitis bisa terjadi akibat:
- Penggunaan suara yang berlebihan
- Reaksi alergi
- Menghirup iritan (misalnya asap rokok).

GEJALA
Gejala biasanya berupa perubahan suara berupa serak sampai hilangnya suara.
Tenggorokan terasa gatal dan tidak nyaman.

Gejala lainnya yang juga bisa ditemukan:
- demam
- tidak enak badan
- kesulitan menelan
- sakit tenggorokan.

Pembengkakan laring menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan.

DIAGNOSA
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Dengan cermin kecil bersudut seperti yang digunakan dokter gigi, dokter bisa melihat kemerahan dan pembengkakan pada laring.

PENGOBATAN
Pengobatan pada infeksi oleh virus tergantung kepada gejalanya.
Penderita sebaiknya mengistirahatkan pita suaranya dengan tidak bicara atau bicara dengan berbisik.
Menghirup uap bisa meringankan gejala dan membantu penyembuhan daerah yang meradang.

Jika penyebabnya bakteri, diberikan antibiotik.