Kamis, 19 Agustus 2010

PEMBELIAN APARTEMEN OLEH WNA

Kasus:
1. WNA ingin melakukan pembelian apartemen pada suatu tempat di Bali, dimana tanah yang didirikan diatas apartemen tersebut adalah tanah HGB. Apakah hal ini diperbolehkan karena PP 41/1996 yg menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) hanya boleh memiliki tempat tinggal diatas tanah dengan status hak pakai?
2. Jika tidak boleh apakah dapat digunakan cara sebagai berikut dengan pencantuman klausul pada PPJB?:
Pada saat sertifikat selesai maka pelaksanaan AJB pembeli menunjuk WNI untuk mewakili pembeli melakukan balik nama sertifikat dan membuat surat kuasa yang berkaitan dengan pelaksanaan balik nama tersebut
Ikatan jual beli lunas dari WNA kepada WNI akan dilakukan pada saat AJB…apakah WNA tersebut boleh menandatangani AJB dengan identitas paspor?
Untuk itu pakai Perjanjian Pelepasan Hak dari Pemegang HGB kepada WNA,
liat bukunya prof. Arie Soekanti. berdasakan pph itu nanti si WNA bisa mengajukan permohoan Hak Pakainya. Biasanya para WNA mempunyai orang2 "kepercayaan" di Bali yang statusnya WNI, mereka inilah orang2 yang TTD di AJB-nya, sehingga semua dokumen terdaftar atas nama si "WNI" ini, lalu antara si WNA dan si WNI dibuatlah akta Nominie/Pernyataan yg pada pokoknya mmenyatakan bahwa si WNI hanyalah di "pinjem" saja....

Kalau boleh saran sebaiknya notaris tdk mencari jawaban atau celah hukum atas persoalan pemilikan tanah oleh WNA, perlu diingat konsekwensi baik psikologis maupun yuridis apabila notaris memaksakan kepemilikan tanah kpd WNA. Mari kita jaga martabat bangsa untuk tdk menjual tanah kpd WNA. Dengan cara apapun, yang pasti WNA tdk dapat memiliki tanah sejengkalpun di indonesia selain dengan hak pakai sesuai undang undang yg berlaku.

(Sumber: Notaris Indonesia yahoo.group)