Sabtu, 30 Oktober 2010

Bolehkan Notaris membuat pengikatan pada hari Minggu atau hari libur lainnya ?

Misalnya jika ada para pihak yg datang kepada Notaris untuk membuat perjanjian sewa menyewa, dan para pihak adalah org2 yg bekerja pd hari senin sampe jumat, sehingga akta baru bisa di ttd hari minggu, dengan kehadiran Notaris tentunya, apakah ada peraturan yg tdk memperbolehkan akta di ttd pd hari minggu, krn mmg akta itu dittd hari minggu. Penegak hukum dgn pejabat umum (notaris) seringkali berbeda pandapat dengan hal ini.
Ada pendapat, sebaiknya sih jika tidak perlu-perlu dan penting sekali jangan membuat akta di hari2 kalender yang berwarna merah, karena beberapa kali jika ada pertanyaan ini timbul di seminar yang menanyakan hari kerja Notaris/PPAT ? jawaban pembicara yang merupakan pejabat negara adalah hari2 kalender yang berwarna hitam, yang artinya jika kalender merah berarti kita juga libur karena kita adalah Pejabat Negara (jangan lupa itu). Kecuali ..ada hal2 tertentu seperti penarikan undian2 berhadiah di hari libur, atau wasiat dimana ybs sudah dalam saat kritis, jadi hal2 yang bisa menjadi dasar pembenar mengapa kalender merah kita bekerja.
Pelaksanaan undian kebanyakan dibuat hari libur, terutama hari minggu, apalagi undian jalan sehat, sepeda santai dll. Kalau pembuatan wasiat, tergantung kepada pewasiat, kita tidak bisa nunggu hari kerja atau kapan kita (Notaris) punya waktu, tapi biasanya kapan pewasiat punya waktu dan "bisa dan mampu" menyatakan kehendaknya, sering, saya batal membuat wasiat karena tiba-tiba pada hari yang dijanjikan, pewasiat tidak dapat menyatakan kehendaknya, antara lain sakit mendadak... kemudian hari-hari menjelang atau sesudah Idul Fitri dan/atau Idul Adha, biasa merupakan kesempatan baik untuk kumpul dengan keluarga besar, sehingga tanda tangan akta yang, biasanya objeknya menyangkut "hak bersama tidak terbagi", meruapakan kesempatan tepat untuk kita, Notaris dan/atau PPAT berhadapan langsung dgn klien, padahal hari-hari tersebut libur nasional.
Lalu.... apa karena hari hibur, masyarakat harus kehilangan kesempatan mendapat pelayanan dari Notaris/PPAT? lagipula ngapain rejeki di hari Minggu koq ditolak...?!
Sebaiknya kita mengacu pada ketentuan UU JN dalam pasal 16 huruf d; dimana kewajiban kita para notaris adalah memberikan pelayanan sesuai ketentuan UU JN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Apakah hari Minggu adalah alasan untuk menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan ?

Kesimpulan :
Jam kerja kantor kita boleh2 aja ditetapkan buka hari Senin ampe Jum'at pukul 08.00 s/d 16.00; namun bukan berarti diluar jam kerja tsb setiap akta yang dibuat dihadapan atau oleh kita dengan mengikuti seluruh prosedure UU JN adalah tidak sah (oleh karena dibuat diluar jam kerja ).... ini salah kaprah.
Mohon diingat kembali bahwa Notaris bukan pengusaha, bukan sekedar profesional dalam suatu profesi, namun Pejabat Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani masyarakat KAPANPUN dibutuhkan !