Senin, 18 Mei 2009

Pajak Pembelian Rumah

Jakarta - Saudara kami kebetulan membeli rumah tahun 2008 didaerah tangerang (NJOPTKP = Rp 30 juta) sedangkan baru melakukan proses AJB ke notaris tahun 2009.

Yang kami tanyakan menurut PP 79 Tahun 1999 mengenai Pajak Penghasilan atas PPHTB pada ayat (3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan, atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya?

Apakah yg dimaksud SPPT sebelumnya tersebut pada saat transaksi si Penjual dan Pembeli membayar Pajak Memakai nilai NJOP yg terkandung dalam SPPT PBB tahun 2008 bukan tahun 2009 mengingat karena SPPT PBB tahun 2009 belum terbit.

Jawaban:

Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, yang dimaksud SPPT tahun pajak sebelumnya pada kasus saudara di atas adalah SPPT tahun 2008.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan

Verawaty-Supervisor Tax PB&Co

Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/03/30/104937/1106954/691/pajak-pembelian-rumah

Pajak atas Penjualan Tanah

By: Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/05/08/100246/1128182/691/pajak-atas-penjualan-tanah

Jakarta - Pada bulan Maret 2009, saya menjual sebidang tanah seluas 330m2 seharga Rp 36 juta, status tanah masih Akta Jual Beli. PBB tahun 2009 yang baru keluar pada Maret ini tercantum NJOP sebesar Rp 128.000/m2 sedangkan tahun lalu masih Rp 103.000/m2.

Yang ingin saya tanyakan : biaya-biaya apakah yang harus ditanggung masing-masing penjual & pembeli?

Terima kasih

Jawaban:

Perlakuan perpajakan dari sisi penjual sebagai orang pribadi Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 48/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Adapun besarnya PPh adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan

Mengingat pada saat transaksi telah dterbitkan SPPT PBB tahun pajak 2009 dan NJOP menurut SPPT tersebut lebih besar dari harga jual, maka nilai pengalihan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah nilai menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)

Perlakuan Perpajakan dari sisi pembeli

Berdasarkan UU Nomor 21/1997 sebagaiman telah diuah terakhir dengan UU Nomor 20/2000 ditetapkan bahwa pemindahan hak karena jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Mengingat harga jual tanah lebih kecil daripada nilai NJOP PBB menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, maka nilai NPOP yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB adalah nilai menurut NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000).

Selasa, 12 Mei 2009

Code Etik

Rekan-rekan Notariat UNUD...bulan ini begitu membosankan...suasana hati gak bs tenang mungkin habis sakit seminggu ini sakit..tensi tinggi kebanyakan makan coto makassar en sate kambing sebelah kantor...kapok....kerjaan blom ada yang beres..pengin nya pergi ke suatu tempat yang indah...trus ketemu danau biru bawa pancing dan mancinglah sendiri...sepertinya cocok di suasana di Bedugul ..hmm danau Buyan...seep...
Belom sempat mikir...tiba2 teman dari Jogja nelpon..bilang ada meetin dalam rangka Ujian Kode Etik...weleh....keluar kota lagi neh...
Bagi rekan-rekan yang baru lulus Magister Kenotariatan (S2) mohon siap-siap untuk mengikuti ujian kode etik yang akan diselenggarakan 6 (enam) PengWil INI salah satunya di Jogja dan Jatim.
Rekan yang saya hormati..terutama rekan MKn UNUD dan MKn Brawijaya..segera untuk mengurus Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Daerah Denpasar atau Wilayah Bali. Jangan sampai lewat sebab ujian nanti diadakan pada tanggal 27 - 28 Juni 2009 di masing2 PengWil INI.
Rekan..adapun syaratnya adalah :
1. FC Ijasah S2 yang telah dilegalisir.
2. FC Ijasah S1 yang telah dilegalisir.
3. FC KTP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Paspoto berwarna ukuran : 4X6 sebanyak 3 lbr, 3X4 sebanyak 3 lbr dan 2X3
sebanyak 3 lbr.
5. ALB asli
6. Menyiapkan uang ujian sebesar Rp. 1.500.000,-