Senin, 29 Desember 2008

Nomor Urut Diganti Dengan Suara Terbanyak...ini baru sip!!!!

Penghapusan nomor urut dalam penetapan anggota legislatif berimplikasi luas kepada parpol dan caleg. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dipandang merugikan parpol. Namun menjadi kemenangan bagi caleg yang merakyat. Proses perekrutan pengurus yang selama ini masih menggunakan sistem primordial--keluarga-- akan makin ditinggalkan. Ini adalah pukulan telak bagi pengurus partai yang 'kering' massa di akar rumput.

SELAMA ini masih ada kesan terutama di kalangan caleg parpol besar, lebih banyak ditentukan oleh praktik kotor oleh para pengurus untuk 'menjual' nomor urut kecil kepada para caleg atau mereka yang ngebet menjadi caleg. Mereka melakukan segala upaya agar bisa lolos menjadi caleg termasuk mengeluarkan uang. Cara potong kompas seperti tak hanya menghilangkan peluang pengurus partai yang memiliki dukungan mayoritas di bawah, caleg seperti itu akan menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal setelah lolos menjadi anggota legislatif.

Keputusan MK ini bisa jadi semata-mata demi keadilan. Suasana persaingan untuk menjadi wakil rakyat semakin sehat dan demokratis. Rakyat memiliki peluang bebas menentukan pilihan sesuai hati nuraninya. Tegasnya penghapusan nomor urut memberikan peluang yang sama bagi setiap caleg untuk berkompetisi menjadi anggota legislatif. Tanpa melihat lagi berapa pun nomor urut di daftar caleg.

Berhasil atau tidaknya sistem ini terpulang kepada masyarakat apakah mereka mendukung para caleg tersebut atau tidak. Pengamat sosial politik dari Nusa Dua Ir. Wayan Jangkep Astawa, M.Ap. menyatakan penghapusan nomor urut akan berdampak langsung terhadap para caleg yang tak merakyat. Seorang caleg yang tak mengakar dan memiliki basis massa riil di masyarakat, mesti siap-siap menanggung malu akibat ulahnya yang mengklaim dirinya memiliki massa banyak di mana-mana.

Penghapusan nomor urut mengubah pola perekrutan pengurus partai. Sebab, seorang pengurus partai ke depan tak hanya dituntut profesional tetapi juga memiliki mayoritas dukungan di grass root. Baguslah ini biar gak terpilih Caleg2 yang bermasalah....tapi dapat nomor urut atas...Kok enak ya...?! makanya kita2 pemilih nanti mesti jeli..biar tidak kecolongan memilih caleg yang termasuk kategori politisi busuk...ntar menular kebusukan nya di lembaga terhormat.

Jumat, 26 Desember 2008

Peranan Pengertian dan Definisi dalam Hukum dan dalam Akta Otentik

Pengertian adalah isi pikiran yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu atas sebuah obyek atau seorang pribadi yang telah memperoleh sebuah nama, dimana obyek atau orang tersebut tidak perlu merupakan suatu yang secara emperikal dapat diraba atau yang ada di
dalam kenyataan, namun juga pada tataran yang lebih abstrak.
Contohnya obyek yang diberi nama kontrak, perbuatan yang melawan hukum, badan hukum, kepatutan, keadilan dan lain-lain.

Dalam ilmu Hukum sangat penting pembentukan pengertian yang dapat meletakkan relasi antara perkataan-perkataan itu dan gejala-gejala itu.
Manusia diberi anugerah untuk dapat berpikir secara reflektif yaitu kemampuan untuk mengambil jarak terhadap kenyataan yang melingkungi, membentuk pikiran-pikiran (pengertian-pengertian) tentang hal itu untuk dengan itu mendekati kembali kenyataan itu, atau untuk memahami lebih baik kenyataan itu ( pada tataran teoritikal ) atau untuk mempengaruhinya ( pada tataran praktikal ).

Oleh karena itu pembentukan pengertian tidak hanya penting dalam bidang Dogmatika Hukum, melainkan juga dalam perundang-undangan.
Karena sebuah undang-undang dimaksudkan untuk mengatur perilaku masyarakat, maka harus dibuat jelas bagi mereka, perilaku apa yang diharapkan (dituntut) dari mereka.
Hal itu mengakibatkan dalam undang-undang, sebelum pengaturan yang sesungguhnya, memberikan batasan pengertian terlebih dahulu tentang pengertian-pengertian yang digunakan dalam undang-undang itu. Hal itu dilakukan dengan jalan memberikan definisi istilah-istilah yuridis yang digunakan dalam undang-undang itu.
Dengan memberikan penentuan batasan pengertian lebih lanjut pada sebuah istilah dalam perundang-undangan, tidaklah secara otomatis telah tercipta suatu pengertian dengan kejelasan yang sempurna. Disinilah tugas seorang hakim untuk memberikan arti pada istilah-istilah perundang-undangan yang sesuai dengan konteks dari kejadian-kejadian kongret yang dihadapkan kepadanya.

Pada tiap pengertian dikenal pembedaan antara isi pengertian dan lingkup/luas pengertian.
(J.J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Bandung, 1999: 53).
Isi pengertian disebut intensi/konotasi yaitu keseluruhan ciri-ciri yang mewujudkan pengertian
itu ( dalam bahasa Inggris disebut ”sense” dan dalam bahasa Perancis disebut ”signification” ), sedangkan luas/lingkup pengertian yaitu semua obyek atau orang yang termasuk dalam pengertian itu disebut ekstensi/denotasi ( dalam bahasa Inggris disebut ”reference” dan dalam bahasa Perancis disebut ”designation” ).
Dan hubungan antara intensi dan ekstensi dapat dinyatakan dengan 2 dalil.
Dalil pertama berbunyi : Intensi menentukan ekstensi, yang berarti bahwa isi sebuah pengertian menentukan keluasan lingkup pengertian. Obyek-obyek atau orang-orang siapa saja yang termasuk dalam suatu pengertian bergantung pada keseluruhan ciri-ciri yang mewujudkan pengertian itu.
Dalil yang kedua adalah Intensi berbanding terbalik dengan Ekstensi, yang berarti semakin sedikit intensi pengertian memuat ciri-ciri ( semakin kurang persis ), maka semakin banyak obyek atau orang yang termasuk kedalam ekstensi pengertian itu.
Penjelasan mengenai 2 dalil ini dapat diilustrasikan dalam pengertian tentang ”peristiwa hukum” dan pengertian ”perkawinan”.
Pengertian ’peristiwa hukum” memuat ciri-ciri berikut :

1.
peristiwa;
2.
yang dalam dirinya membawa serta akibat-akibat hukum;
3.
yang ditautkan pada peristiwa itu oleh hukum positif.

Disini terlihat banyak obyek yang dapat dimasukan kedalam pengertian tersebut, karena intensi pengertian memuat sedikit ciri dan ciri-ciri itu ditetapkan kurang spesifik. ( kebenaran dari dalil kedua).

Dari ciri peristiwa itu termasuk pula kejadian, keadaan dan perbuatan, dimana perkawinan termasuk salah satu dalam pengertian peristiwa hukum, sebaliknya pengertian perkawinan itu sendiri memuat ciri-ciri berikut :

1. perbuatan
2. bersifat hukum kekeluargaan
3. bersegi banyak ( pernyataan kehendak oleh lebih dari satu orang )
4. yang menimbulkan akibat hukum
5. yang oleh hukum positif ditautkan pada perbuatan itu
6. yang menjadi tujuan dari orang-orang yang melakukan perbuatan itu

Disini terlihat banyak ciri yang dimasukkan kedalam suatu pengertian peristiwa hukum yang
disebut sebagai perkawinan. ( bukti kebenaran dalil pertama ).

Penjabaran hubungan intensi dan ekstensi suatu pengertian berkaitan erat dengan pola pikir manusia yang penting yaitu mengabstraksi dan mengkonkretasi.
Pada ihkwal mengabstraksi, orang berpikir dari suatu pengertian yang konkret, artinya sebuah pengertian dengan ciri-ciri yang banyak dan dengan demikian dengan lingkup yang sempit, ke suatu pengertian yang abstrak yaitu dengan jalan mengurangi ciri-ciri dari sebuah pengertian, sehingga timbul pengertian yang lebih luas dan lebih sedikit ciri-cirinya.
Proses berpikir ini adalah proses berpikir induktif ( dari pengertian yang khusus/sempit melalui generalisasi menyimpulkan hal-hal yang umum ). Proses yang sebaliknya berlaku bagi proses berpikir deduktif ( dari pengertian yang luas melalui penambahan ciri disimpulkan suatu pengertian yang spesifik/ yang lebih khusus ).

Permasalahan yang terjadi di bidang hukum adalah permasalahan pengertian bermakna ganda dimana perlu dibedakan dalam suatu pengertian apakah pengertian tersebut mengindikasikan suatu kegiatan/perbuatan ataukah pengertian tersebut mengindikasikan tentang hasil dari kegiatan itu. Misalnya dalam bahasa Belanda istilah-istilah yang berakhiran ”ing” dapat menyatakan baik suatu kegiatan maupun hasil kegiatan itu, contohnya beschikking ( ketetapan), handeling (perbuatan), dapat berarti suatu kegiatan maupun hasil dari kegiatan itu.

Dan permasalahan yang kedua adalah ketidakjelasan yang disebut pengertian yang kabur, dalam istilah ini berkenaan dengan pengertian yang intinya sendiri juga tidak jelas, sehingga wilayah perbatasan pengertian tersebut menjadi tidak jelas pula.
Contohnya antara lain : kesusilaan yang baik, ketertiban umum, kecermatan yang layak dalam pergaulan masyarakat, dan sebagainya. Pembuat undang-undang kadang menggunakan pengertian yang kabur untuk menjaga kelenturan / fleksibel agar tatanan hukum mampu menyesuaikan diri pada tatanan masyarakat yang berubah. Dan Hakimlah yang mempunyai tugas untuk memberikan isi pada pengertian yang kabur itu, dengan memperhatikan keadaan konkret dari kejadian yang harus dinilai.

Batas-batas yang ditentukan secermat (sepersis) mungkin bagi suatu pengertian menurut syarat-syarat tertentu disebut definisi.
Syarat-syarat sebuah definisi :

1. Definien harus lebih jelas ketimbang definiendum.
Perkataan yang mewujudkan definisi (definien) harus lebih jelas daripada perkataan yang harus didefinisikan (definiendum).
Misal : Rupiah (definien) adalah mata uang resmi di negara Republik Indonesia (definiendum).
2. Definiendum tidak boleh ada dalam definien
Misal : pelajar adalah seseorang yang belajar. Definisi ini membuat kata pelajar sangat kurang jelas, dan definisi yang mengatakan sedikit ciri-ciri ini disebut definisi sirkuler.
3. Definien tidak boleh negatif
Misal : Wanita adalah seseorang yang bukan pria.
4. Definiendum dan definien harus dapat dipertukarkan (convertible).

Jadi masalah pendefinisian ini menjadi penting karena untuk mengetahui dimana orang berdiri
untuk mencapai suatu kesepakatan dalam memandang suatu aspek tertentu yang sedang dibicarakan atau akan disepakati.

Setelah ngalor ngidul bermain diawang-awang filsafati, marilah kita membumi....
Pertanyaannya apa gunanya uraian di atas khususnya bagi seorang Notaris?

Penulis merasa tidak perlu menguraikan lagi panjang lebar apa gunanya Akta otentik baik yang
dibuat dihadapan atau oleh Notaris; namun perlulah kiranya diperhatikan bahwa satu aspek yang penting adalah akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian materiil ( disamping kekuatan pembuktian lahiriah dan formil).

Kekuatan pembuktian materil ini menyangkut pembuktian tentang materi atau isi suatu akta
dan memberi kepastian tentang peristiwa atau kejadian bahwa pejabat dan para pihak melakukan atau melaksanakan seperti apa yang diterangkan dalam akta itu. Untuk Akta Notaris atau Relaas Akta sebagai Akta Otentik, tidak lain hanya membuktikan apa yang disaksikan yakni yang dilihat didengar dan juga dilakukan sendiri oleh Notaris itu didalam menjalankan jabatannya.
Sedangkan Akta Para Pihak ( akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris) mempunyai kekuatan pembuktian materil oleh karena peristiwa atau perbuatan hukum yang dinyatakan oleh para
pihak dan dikonstatir oleh Notaris dalam Akta itu adalah benar-benar terjadi dan Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang berupa Akta Para Pihak, maka isi keterangan dan ataupun perbuatan hukum yang tercantum di dalam akta itu berlaku terhadap orang-orang yang memberikan keterangan itu dan untuk keuntungan serta kepentingan siapa akta itu diberikan.
Disinilah letak arti pentingnya pendefinisian tentang hal-hal yang akan disepakati oleh para
pihak di dalam akta otentik tersebut, Notaris sebagai orang yang ahli dibidang pembuatan akta otentik wajib memberikan pedoman kepada para pihak untuk menyepakati dalam bentuk pengertian dan definisi dari perbuatan hukum yang mereka lakukan yang akan dinyatakan dalam akta otentik tersebut.

Pekerjaan Notaris untuk mengkonstatir maksud dan kehendak para pihak harus berangkat dari titik pengertian dan definisi yang disepakati para pihak agar tidak menimbulkan norma
yang kabur atau makna berganda atau bahkan saling bertentangan antara isi dari satu pasal dengan pasal lainnya dalam akta otentik tersebut.

Salah satu fungsi Notaris -walaupun bukan sebagai aparat penegak hukum – mempunyai kedudukan yang sangat berperan dan strategis dalam bidang hukum perdata yaitu membantu
mempercepat tugas Hakim dalam mencari kebenaran formil (formeel waarheid).
Dengan isi/materi yang jelas ( tidak bertentangan, tidak kabur) dalam suatu akta otentik, maka
Hakim cukup menimbang bahwa terhadap suatu kasus apabila telah dipenuhi batas minimal pembuktiannya ( baca artikel kedudukan akta otentik dalam sistem hukum pembuktian ) dapatlah diambil suatu keputusan.

Mari kita jalankan fungsi, peranan tugas jabatan Notaris dengan profesional sesuai harkat dan
martabat yang telah disepakati bersama.

VIVA NOTARIUS !
Sumber: http://notarissby.blogspot.com/2008/12/peranan-pengertian-dan-definisi-dalam.html
Larasita adalah akronim Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah. Layanan ini mulai diujicobakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006, dan diuji coba lebih lanjut di 13 kabupaten/kota pada tahun 2007, baik di Jawa maupun luar jawa untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikasi tanah.

Program Larasita dijalankan oleh satuan tugas bermotor dari Kantor Pertanahan setempat untuk melaksanakan semua tugas kantor pertanahan dalam wilayah administratif Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, secara online dengan pemanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendaftaran tanah, dengan IT yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan “wireless commmunication system”.

Program ini sepenuhnya hasil karya nasional dan sepenuhnya menggunakan anggaran APBN BPN RI. Meski sepenuhnya program nasional, program ini telah memperoleh pengakuan Bank Dunia dalam memberikan akses masyarakat, terutama masyarakat pedesaan terhadap informasi dan pelayanan pertanahan dan disebutnya dengan “pioneering mobile land information service”.

Beberapa Negara, antara lain Pakistan, telah mengajukan permintaan untuk melakukan studi banding mengenai pelaksanaan Larasita, sementara konsultan dari Negara Spanyol (CIMSA) dan Swedia (IPSLA) yang melakukan kerjasama dengan BPN RI untuk kegiatan lain, telah meninjau secara langsung uji coba Larasita yang dilakukan di Kabupaten Karang Anyar pada tahun 2007 dan menyatakan program ini &ldquoimpressive”

Terhitung sejak tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada LARASITA dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah NKRI. LARASITA akan melayani 57% kabupaten/kota yang ada di 6 Provinsi di Pulau Jawa.

Pada Tahun anggaran 2009 akan dibangun lagi LARASITA di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih 60% wilayah NKRI sudah mendapat layanan Program LARASITA.

Pengembangan Program LARASITA mendapat dukungan sangat besar dari masyarakat terutama DPR RI khususnya Komisi II.

Tujuan Larasita:

1. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN RI;
2. Mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat, terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan;
3. Menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan;
4. Mengurangi terjadinya konflik pertanahan;
5. Mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional;
6. Meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat.


Manfaat Larasita:

1. Masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, tenang, dan mudah;
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khususnya BPN RI;
3. Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau;
4. Memberikan kepastian hukum dan proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan Sertipikasi tanah;
5. Memotong rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya;
6. Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat;
7. Sebagai karya inovatif dalam pelayanan public yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.

Sunset Policy Tinggal Beberapa Hari Saja....Buruan Lapor!!!

Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.

Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku ?

Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :

1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuj tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Domisili) atau melalui e-registration, dalam tahun 2008.
2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).

Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?

Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Apabila saat pengisian SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.

Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy ?
Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut.

Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali formulir SPT Tahunan tersebut, apabila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.
2. Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?

Tentu saja dapat, dengan cara :

1. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan.
2. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan administrasi untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy. Apakah saya masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008 ?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan “SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan kepada petugas KPP tersebut.

Apa yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?

* Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
* Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut
* Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan
* Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset Policy?

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang masih harus atau kurang dibayar tersebut.

Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?

Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan Negara lain.

Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.

Apakah dikemudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2008?

Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh.

Apakah Sunset Policy ini merupakan “jebakan” bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya?

Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.

Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah membetulkan SPT Tahunan PPh, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.

Jika saya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas penghapusan sanksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPT Tahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetulkan, Saudara tetap dapat melakukan pembetulan SPT dan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.

Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?

Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Jika tidak sempat memanfaatkan Sunset Policy kali ini, apakah saya dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.

Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?

Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Saya telah membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 pada bulan Oktober 2007, apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?

Boleh, sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.

Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?

Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.

Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memnfaatkan fasilitas Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006. Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.

Saat ini saya sedang diperiksa da pemeriksaan tersebut belum selesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.

Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.

Apakah data dan keterangan yang saya samapaikan dalam SPT dijamin kerahasiannya?

Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiannya dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP, senagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).

Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah saya bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeriksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

Batu Empedu

Apakah batu empedu itu ?
Batu Empedu adalah timbunan kristal di dalam kantong empedu atau di dalam saluran empedu. Batu yang ditemukan di dalam kandung empedu disebut kolelitiasis, sedangkan batu di dalam saluran empedu disebut koledokolitiasis.

Apa penyebabnya ?

Batu empedu lebih banyak ditemukan pada wanita dan faktor resikonya adalah : kegemukan (obesitas), diet tinggi lemak, usia lanjut, dan faktor keturunan.

Komponen utama dari batu empedu adalah kolesterol, sebagian kecil lainnya terbentuk dari garam kalsium. Cairan empedu mengandung sejumlah besar kolesterol yang biasanya tetap berbentuk cairan. Jika cairan empedu menjadi jenuh karena kolesterol, maka kolesterol bisa menjadi tidak larut dan membentuk endapan diluar empedu.

Sebagian besar batu empedu terbentuk di dalam kantong empedu dan sebagian besar batu di dalam saluran empedu berasal dari kantong empedu. Batu empedu bisa terbentuk di dalam saluran empedu jika empedu mengalami aliran balik karena adanya penyempitan saluran atau setelah dilakukan pengangkatan kandung empedu.

Batu empedu di dalam saluran empedu bisa mengakibatkan infeksi hebat saluran empedu (kolangitis), infeksi pankreas (pankreatitis) atau infeksi hati. Jika saluran empedu tersumbat, maka bakteri akan tumbuh dan dengan segera menimbulkan infeksi di dalam saluran. Bakteri bisa menyebar melalui aliran darah dan menyebabkan infeksi di bagian tubuh lainnya.

Bagaimana gejala yang dapat saya rasakan ?

Sebagian besar batu empedu dalam jangka waktu yang lama tidak menimbulkan gejala, terutama bila batu menetap di kantong empedu. Kadang-kadang batu yang besar secara bertahap akan mengikis dinding kantong empedu dan masuk ke usus halus atau usus besar, dan menyebabkan penyumbatan usus (ileus batu empedu).

Yang lebih sering terjadi adalah batu empedu keluar dari kandung empedu dan masuk ke dalam saluran empedu. Dari saluran empedu, batu empedu bisa masuk ke usus halus atau tetap berada di dalam saluran empedu tanpa menimbulkan gangguan aliran empedu maupun gejala.

Jika batu empedu secara tiba-tiba menyumbat saluran empedu, maka penderita akan merasakan nyeri. Nyeri cenderung hilang-timbul dan dikenal sebagai nyeri kolik. Nyeri timbul secara perlahan dan mencapai puncaknya, kemudian berkurang secara bertahap. Nyeri bersifat tajam dan hilang-timbul, bisa berlangsung sampai beberapa jam. Lokasi nyeri berlainan, tetapi paling banyak dirasakan di perut atas sebelah kanan dan bisa menjalar ke bahu kanan. Penderita seringkali merasakan mual dan muntah.

Jika terjadi infeksi bersamaan dengan penyumbatan saluran, maka akan timbul demam, menggigil dan sakit kuning (jaundice). Biasanya penyumbatan bersifat sementara dan jarang terjadi infeksi. Nyeri akibat penyumbatan saluran tidak dapat dibedakan dengan nyeri akibat penyumbatan kandung empedu. Penyumbatan menetap pada duktus sistikus menyebabkan terjadinya peradangan kandung empedu (kolesistitis akut).

Batu empedu yang menyumbat duktus pankreatikus menyebabkan terjadinya peradangan pankreas (pankreatitis), nyeri, jaundice dan mungkin juga infeksi. Kadang nyeri yang hilang-timbul kambuh kembali setelah kandung empedu diangkat, nyeri ini mungkin disebabkan oleh adanya batu empedu di dalam saluran empedu utama.

Bagaimana saya tahu kalau saya mempunyai batu empedu ?

Pemeriksaan untuk menemukan batu empedu adalah dengan pemeriksaan USG dan kolesistografi. Pada kolesistografi, foto rontgen akan menunjukkan jalur dari zat kontras radioopak yang telah ditelan, diserap di usus, dibuang ke dalam empedu dan disimpan di dalam kandung empedu. Jika kandung empedu tidak berfungsi, zat kontras tidak akan tampak di dalam kandung empedu. Jika kandung empedu berfungsi, maka batas luar dari kandung empedu akan tampak pada foto rontgen.

Diagnosis batu di dalam saluran empedu ditegakkan berdasarkan adanya nyeri perut, jaundice, menggigil dan demam. Hasil pemeriksaan darah biasanya menunjukkan pola fungsi hati yang abnormal, yang menunjukkan adanya penyumbatan saluran empedu.

Beberapa pemeriksaan lainnya yang bisa memberikan informasi tambahan untuk membuat diagnosis yang pasti adalah: - USG- CT scan - berbagai teknik foto rontgen yang menggunakan zat kontras radioopak untuk menggambarkan saluran empedu.

Apa yang perlu saya lakukan ?

Batu saluran empedu bisa menyebabkan masalah yang serius, karena itu harus dikeluarkan. Karena komposisi terbesar batu empedu adalah kolesterol, sebaiknya menghindari makanan berkolesterol tinggi yang pada umumnya berasal dari lemak hewani.

Program liver cleansing membantu didalam mengeluarkan batu empedu tanpa operasi.

Kamis, 18 Desember 2008

Tindak Pidana Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan

Dhani Achmad pentolan Grup Band Dewa 19 yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke kepolisian karena dianggap telah menodai bendera kebangsaan Indonesia dalam video klipnya adalah menarik untuk dikaji kembali dalam konteks kriminalisasi yang sedang atau hendak diatur dalam KUHP dan.atau R KUHP.

Penodaan terhadap bendera kebangsaan baik bendera Indonesia ataupun bendera negara sahabat tidaklah diatur dalam KUHP. Akan tetapi awalnya hanya diatur dalam Pasal 136 ayat 2 jo Pasal 52 KUHP Militer, sehingga yang terkena tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat 2 KUHP Militer adalah militer atau orang - orang yang tunduk terhadap peradilan militer. Adalah LN 127 Tahun 1958 yang kemudian memasukkan Pasal 142 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat) dan Pasal 154 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan Indonesia)

Pasal 142 a berbunyi

Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 154 a berbunyi

Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah

Bendera kebangsaan Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 35 UUD 1945 yang menyebutkan adalah bendera kebangsaan Indonesia adalah Merah Putih. Hal ini mempunyai dua konsekuensi yaitu :
1.Bahwa bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang - lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah tidak bisa dianggap sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
2.Bahwa bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang - lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah akan dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang akan membawa akibat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 154 a KUHP.

Konsekuensi pertama menurut saya yang lebih tepat dibandingkan dengan konsekuensi kedua, karena ada cukup banyak bendera yang mirip dengan bendera Merah Putih sebagai contoh paling dekat adalah bendera negara Singapura, bahkan ada bendera negara sahabat yang Putih Merah. Jika menganut pendirian ini, maka saya akan menyatakan bahwa apa yang dikibarkan oleh band Dewa bukanlah bendera Indonesia karena sudah ada lambang band Dewa disana. Oleh karena itu konsekuensinya tidak bisa diberlakukan dengan mendasarkan pada Pasal 154 a KUHP. Karenanya penjelasan rumusan perbuatan menodai harusnya dipersempit apabila perbuatan yang hendak dipidana tersebut dilakukan dengan cara memotong, mengotori, merusak secara fisik, membakar, membiarkan tergeletak di lantai atau tanah dan menginjak-injak bendera Merah Putih. Tanpa adanya penjelasan yang cukup baik terhadap rumusan “menodai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dihubungkan dengan rumusan apa yang disebut sebagai bendera kebangsaan berdasarkan Pasal 35 UUD 1945 akan menjadi tindak pidana yang dapat digunakan secara serampangan.
(Sumber: dimana-mana)

Sabtu, 06 Desember 2008

Beda Notaris Dengan PPAT

Notaris :
Notaris adalah pegawai umum yang memiliki wewenang membuatkan akte otentik yang diatur dalam undang-undang. Namun, tak semua pembuatan akte otentik menjadi kewewenangami seorang notaris (mis. akta lahir, kawin , cerai, dll).
Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
Untuk mendapatkan sebutan notaris, seseorang harus melewati pendidikan notaris setingkat S-2 (Strata-2). Sebelumnya mereka harus mengambil pendidikan strata satu (S-1) fakultas hukum. Dan lebih bagus lagi kalau jenjang S1-nya mengambil hukum perdata. setelah lulus magister notariat maka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor notaris baru boleh buka kantor sendiri (izin dari DepkumHam).

PPAT
Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
a. jual beli
b. tukar menukar
c. hibah
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. pembagian hak bersama
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya.

Kadastral: Untuk Kepastian Hak atas Tanah

Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, maka diselenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Pendaftaran dimaksud meliputi:
- pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya,
- pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (pasal 19 UUPA: UU No.5 Tahun 1960);

>>> Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (pasal 11 PP. No.24 Tahun 1997);

>>> Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik; pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen;

>>> Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasa pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, serta pembuatan Surat Ukur;

>>> Pengukuran dan pemetaan dimaksud dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud.
Penerbitan Surat Ukur:
>>> Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan Gambar Ukurnya. Gambar Ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan obyek lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.

>>> Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiksi delimitasi serta untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di kemudian hari.

>>> Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam Peta Pendaftaran, dibuatkan Surat Ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik Adat maupun melalui permohonan hak atas tanah Negara.