Jumat, 22 Agustus 2008

RUMAH SUSUN DIKEMBANGKAN DI BALI.....?!


Menurut saya, tingginya harga tanah di Bali terutama daerah Kodya dan Kabupaten Badung sebenarnya bisa disiasati dengan membangun rumah susun (arah vertikal atau bertingkat ke atas). Pembiayaan membangun rumah susun jauh lebih murah dibandingkan mesti membangun rumah horizontal (melebar ke samping). Gak percaya …coba aja tanya pemborong..hehehe..

Apalagi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sederhana sangat mendesak. Bahkan, peminat perumahan semacam ini sangat banyak. Hanya mengingat lahan yang ada sangat terbatas, pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut tidak dapat tercapai.
Kalau dikalkulasi, biaya lebih hemat, karena yang jelas tidak perlu invest tanah terlalu banyak. Pembangunan rumah susun jauh lebih rasional dilakukan di Bali yang harga lahannya sangat tinggi. Yang jelas tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang ada. Contoh konkret yang sudah ada yaitu manajemen Hotel Inna Bali Beach dan Polda Bali.


Pengembang di Bali kelihatannya masih enggan membangun rumah susun ini, karena mungkin keuntungan yang diperoleh sangat tipis. Pola pembangunan rumah susun bisa dilakukan pemerintah melalui pemberian kredit lunak bagi pengembang yang berniat melaksanakannya.
Seperti kita ketahui bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan ecara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rumah susun yang digunakan untuk hunian dan non hunian secara mandiri atau secara terpadu sebagai satuan sistem pembangunan, wajib memenuhi ketentuan (i)persyaratan teknik pembangunan rumah susun; (ii) persyaratan administratif pembangunan rumah susun; (iii) izin layak huni; (iv) pemilikan satuan rumah susun; (v) penghunian; (vi) pengelolaan; dan (vii) tata cara pengawasan. (Lebih lengkap hubungi aku ya hehehe…..)
Penyelenggara pembangunan rumah susun wajib memisahkan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal. (Ini dicantumkan pada Akta Pemisahan!!!). Lalu sebagai kelengkapan jual beli, Notaris akan membuatkan Akta Pemisahan yaitu sebgai tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Selain itu Notaris perlu merperhatikan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan atau nilai rumah susun. Secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. (Penting lho!!)

Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kembali harus menelaah pasal 9 UU no. 16/2001 yang telah diubah dengan UU No. 28/2004 mengenai syarat pendirian yayasan. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa pendiri yayasan adalah 1 orang atau lebih dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Karena sifatnya yang sosial, maka yayasan dapat didirikan hanya berdasarkan surat wasiat saja. Artinya jika seseorang meninggal, dan oleh ahli warisnya ditemukan adanya wasiat mengenai pendirian yayasan, maka dengan adanya surat wasiat tersebut, ahli warisnya dapat mendirikan yayasan atas nama almarhum sebagai pendirinya. Di Amerika serikat hal ini sering sekali terjadi. Misalnya yayasan rehabilitasi kanker yang didirikan oleh almarhum penderita kanker. dll.
Mengenai pendirian yayasan oleh orang asing, di sebutkan dalam pasal 9 ayat 5, yang intinya menyatakan bahwa yayasan dapat di dirikan oleh orang asing ataupun bersama dengan orang asing. Artinya orang asing tersebut dapat berperan sebagai satu-satunya pendiri, ataupun orang asing tersebut dapat bekerja sama dengan WNI untuk mendirikan suatu yayasan di Indonesia. Namun dalam ayat 5 tersebut disebutkan bahwa mengenai tata cara dan syarat pendirian yayasan oleh orang asing maupun bersama orang asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan dari yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan.
Sayang sekali sampai sekarang saya belum menemukan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai yayasan. Jika ada pembaca yang dapat sharing mengenai aturan dimaksud, silahkan memberikan komentar ke blog ini. Namun secara prakteknya, syarat pendirian yayasan oleh orang asing dapat dan sudah beberapa kali dilakukan oleh para Notaris, dengan petunjuk dari Departemen Hukum dan HAM RI.

Bahwa pendirian yayasan oleh orang asing ini dapat dilakukan, syaratnya adalah:
1. Orang asing tersebut hanya bertindak sebagai pendiri, artinya tidak melakukan tindakan pengurusan. Jadi jika orang asing tersebut bertindak selaku pendiri, maka orang tersebut dapat memilih akan bertindak sebagai Pembina Yayasan, ataukah setelah mendirikan yayasan, orang tersebut langsung keluar dari yayasan yang didirikannya tersebut.
2. Orang asing tersebut harus memiliki Kartu Ijin tingal terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia. Yang artinya orang asing tersebut telah tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama di Indonesia.
3. Organ pengurus dari yayasan yang didirikan oleh orang asing tersebut harus semuanya berstatus WNI.
(Sumber:Notaris Irma Devita, SH)

Senin, 18 Agustus 2008

Baju Koruptor (SETUJU dech...)



Masalah baju yang akan dikenakan koruptor merupakan ide yang bagus juga, mereka itu harus dipermalukan, kalau saya jadi Presiden dihukum mati saja..... Tingkah para koruptor sekarang yang masuk penjara sambil tertawa atau tersenyum (membuat rakyat miskin smakin merana...!!), mengenakan pakaian jas dan dasi lengkap dengan pengawalan tersendiri. Koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, sangat layak diberi hukuman mati karena kejahatannya telah menzalimi manusia.
Berapa banyak orang kelaparan dan sengsara gara-gara ulah segelintir koruptor yang tamak dan rakus. Hukum harus tegas...........
Si Artalyta yang cantik yang kemana2 perlente..sampai berani ke Gedung Bundar Jak-Gung ….biar kapok pake baju yang didesain KPK…perlu juga tambahin kerja social yang lamanya tergantung kerugian Negara ….. Kalo kita tengok yang nyentrik gayanya seperti Al Amin dan Jaksa anjring…si Urip -->Jaksa tukang peras…itu cocok digantung saja……………biar mampus…..karmaphala to adane….
Saya sangat setuju sekali rencana KPK yang akan menyeragamkan baju tersangka maupun terdakwa para koruptor .Biar menimbulkan efek jera
Yap korupsi, suap dan sebangsanya seakan-akan sudah jadi budaya yang mendarah daging, para birokrat yang kurang jujur dari level bawah sampai level elite hampir dipastikan melakukannya, Korupsi, suap dan sebangsanya bisa begitu merusak tatanan atau sistem buatan manusia seidealis apapun, satu hal karena efeknya tentu merugikaan rakyat, bagaimana pemerintah yang mestinya memprioritaskan kesejahtraan rakyat malah memilih mengamankan perut sendiri, padahal sekarang ini tak kurang juga gaji dan fasilitas yang mereka peroleh.
Go to hell koruptor …kalian telah menyengsarakan rakyat..

Selasa, 12 Agustus 2008

Ditanya Cara Buat Akta ama si JONI BULE

Kemaren aku ditelpon ama temen lama ku ...si Joni en ternyata dia sudah jadi Kepala Cabang satu perusahaan terkemuka....aku diundang datang ke kantornya ...Wah tampang si dodol ini berubah ...dulu sempat peliharan jadi peternak ayam broiler kini jadi boss dalam bidang perdagangan bursa berjangka....
Dia tanya gimana cara buat PT dan dokumen apa saja disiapkan???
Aku jawab:
Untuk mengurus pembuatan PT maka jasa Notaris yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris | Notaries :
• Pesan Nama PT
• Akta Pendirian Perusahaan/PT
• Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
• Izin Domisili PT/Perusahaan
• NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
• SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
• TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen yang dibutuhkan :
• Foto Copy KTP para pemegang saham
• Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
• Foto copy KK Direktur Utama
• Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
• Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.