Selasa, 29 April 2008

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH DENGAN SERTIFIKAT GANDA

By : I GUSTI NGURAH GEDE SUSILA

1. Dilihat dari pentingnya hubungan tanah bagi eksistensi kelangsungan hidup manusia ditinjau dari segi : sosial, budaya, religius, ekonomi,
Maka sesuai dengan pasal 19 UUPA (UU no. 5 Tahun 1960) yang mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Di Bidang Agraria, memerintahkan untuk diselenggarakan pendaftaran tanah dalam upaya menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
2. Untuk melaksanakan pendaftaran tanah diatas, berdasarkan peraturan pemerintah (PP No. 24 Tahun 1997) dimana sistim pendaftaran tanah yang dianut yaitu : ”positif bertendensi negatif” dimana sertifikat sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang / badan hukum adalah merupakan bukti yang ”kuat” jadi bukan merupakan bukti yang bersifat mutlak (final).
Artinya: sepanjang tidak ada bukti lain yang membantah apa yang tertera pada data fisik dan data yuridis, adalah merupakan alat bukti yang sah dan kuat. Ini berarti bahwa sertifikat hak milik masih dapat digugat, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat tersebut, melalui proses peradilan sebagai upaya hukumnya.
3. Sedangkan azas yang dianut oleh PP. No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu:
( 1 ) Azas sederhana, artinya: Agar ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat
dipahami oleh pihak - pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
( 2 ) Azas aman, maksudnya: Untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan
secara teliti dan cermat sehingga sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum
sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
( 3 ) Terjangkau, yaitu keterjangkauan bagi pihak-pikak yang memerlukan, khususnya dengan
memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
( 4 ) Mutahir, menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan
berkesinambungan, sehingga data yang ada di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan yang ada
di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar di
setiap saat.
( 5 ) Terbuka, Maksudnya dapat diperoleh keterangan yang sama di setiap saat. Dengan melihat
azas dan sistem pendaftaran tanah serta tujuan pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin
kepastian hukum kepemilikan dengan sertifikat sesuai dengan PP. Nomor 24 Tahun 1997, maka
masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, bagi pihak yang merasa dirugikan,
sehingga sistim pendaftaran tersebut masih mengandung kelemahan-kelemahan, sedangkan
tujuannya sudah pasti yaitu menjamin kepastian hukum sehingga terjadi kekaburan norma.
Disinilah dengan pengaburan tersebut akan memberikan penyalah gunaan wewenang sehingga
akhirnya bisa menerbitkan serifikat ganda.
- Hal ini terjadi bertitik tolak dari ketidakcermatan dan kehati-hatian serta perbuatan-perbuatan yang
melanggar hukum sehingga sulit dijamin kepastian hukum atas kepemilikan atas tanah berdasarkan
sertifikat.

KEWENANGAN KANTOR PERTANAHAN DALAM MENOLAK PENDAFTARAN TANAH OBYEK PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH DIEKSEKUSI

LUH SULISTIASTI

SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI EKSEKUSI MAKA UNTUK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OBYEK EKSEKUSI DILAKUKAN, HAL INI SESUAI DENGAN BUNYI PASAL 19 AYAT (1) UUPA : UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM OLEH PEMERINTAH DIADAKAN PENDAFTARAN TANAH DI SELURUH INDONESIA.
PROSES PENDAFTARAN TANAH TERSEBUT DI ATAS, SUDAH SAMPAI PADA TAHAP PEMBUKUAN, AKAN TETAPI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG TIDAK MAU MENINDAKLANJUTI PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH TERSEBUT DENGAN DIDASARKAN PADA PASAL 30 AYAT (1) HURUF d PP No.24 TAHUN 1997 yang berbunyi : YANG DATA FISIK DAN ATAU DATA YURIDISNYA DISENGKETAKAN DAN DIAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TETAPI TIDAK ADA PERINTAH DARI PENGADILAN UNTUK STATUS QUO DAN TIDAK ADA PUTUSAN PENYITAAN DARI PENGADILAN, DILAKUKAN PEMBUKUANNYA DALAM BUKU TANAH DENGAN CATATAN MENGENAI ADANYA SENGKETA TERSEBUT SERTA HAL-HAL YANG DISENGKETAKAN.
D. LANDASAN TEORITIS
1. KONSEP NEGARA HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT KANT MENGANDUNG 2 UNSUR PENTING YAITU :
1. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK ASASI MANUSIA
2. PEMISAHAN KEKUASAAN

MENURUT STAHL, SUATU NEGARA HUKUM HARUS MEMENUHI EMPAT UNSUR YAKNI :
1. ADANYA JAMINAN ATAS HAK-HAK DASAR MANUSIA
2. ADANYA PEMBAGIAN KEKUASAAN
3. PEMERINTAHAN HARUSLAH BERDASARKAN PERATURAN- PERATURAN HUKUM
4. ADANYA PERADILAN ADMINISTRASI
3. KONSEP PEMERINTAHAN UMUM YANG BAIK
UNTUK MENCAPAI DAN MEMELIHARA ADANYA PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI YANG BAIK, YANG BERSIH, MAKA ADA BEBERAPA ASAS KEBONAFITAN PEMERINTAHAN / ADMINISTRASI NEGARA YAITU :
1. ASAS YANG MENYATAKAN BAHWA ORANG-ORANG YANG IKUT MENENTUKAN ATAU DAPAT MEMPENGARUHI TERJADINYA KEPUTUSAN TIDAK BOLEH MEMPUNYAI KEPENTINGAN PRIBADI DI DALAM KEPUTUSAN TERSEBUT.
2. ASAS BAHWA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG MERUGIKAN ATAU MENGURANGI HAK-HAK SEORANG WARGA MASYARAKAT TIDAK BOLEH DIAMBIL SEBELUM MEMBERI KESEMPATAN KEPADA WARGA TERSEBUT UNTUK MEMBELA KEPENTINGANNYA.
3. ASAS KONSIDERANS WAJIB COCOK DENGAN PENETAPAN KEPUTUSAN
4. ASAS LARANGAN KESEWENANG-WENANGAN.
5. ASAS LARANGAN DETOURNEMENT DE POUVOIR.
6. ASAS KEPASTIAN HUKUM
7. ASAS LARANGAN MELAKUKAN DISKRIMINASI HUKUM (PRAJUDI ATMOSUDIRDJO, HAN, HAL.86, 1984,GHALIA INDONESIA).
4. KONSEP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH YANG DIANUT DALAM UUPA ADALAH SISTEM PENDAFTARAN NEGATIF.
MENURUT SISTEM NEGATIF, SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIKELUARKAN MERUPAKAN TANDA BUKTI HAK YANG KUAT. ARTINYA SEMUA KETERANGAN YANG TERDAPAT DI DALAM SERTIFIKAT MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN HARUS DITERIMA OLEH HAKIM SEBAGAI KETERANGAN YANG BENAR, SELAMA TIDAK DIBUKTIKAN SEBALIKNYA DENGAN ALAT BUKTI LAIN.
PENDAFTARAN TANAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, AMAN, TERJANGKAU, MUTAKHIR DAN TERBUKA.
5. KONSEP KEPASTIAN HUKUM
DALAM ILMU HUKUM DIKEMUKAKAN BAHWA PENGERTIAN KEPASTIAN HUKUM MEMPUNYAI 2 SEGI YAITU :
PERTAMA : BERARTI SOAL DAPAT DITENTUKAN HUKUM DALAM HAL-HAL KONKRIT PIHAK-PIHAK YANG MENCARI KEADILAN INGIN MENGETAHUI APAKAH YANG MENJADI HUKUMNYA DALAM HAL YANG KHUSUS SEBELUM IA MULAI DENGAN PERKARA
KEDUA : KEPASTIAN HUKUM BERARTI KEAMANAN HUKUM ARTINYA PERLINDUNGAN BAGI PARA PIHAK TERHADAP KEWENANGAN HAKIM
NYATALAH ANTARA 2 PANDANGAN INI ADA HUBUNGAN YANG ERAT.
NORMA DALAM ASPEK KEPASTIAN HUKUM TERMASUK ADMINISTRASI PERTANAHAN ADALAH :
1). HAK ATAS TANAH WAJIB DIDAFTAR
2). KEPASTIAN HUKUM YANG DIJAMIN MELIPUTI KEPASTIAN MENGENAI :
- LETAK, BATAS DAN LUAS TANAH
- STATUS TANAH DAN ORANG YANGBERHAK ATAS TANAH
- PEMBERIAN SURAT BERUPA SERTIFIKAT.

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SELAKU PPAT

By; AGUSTINUS BAMBANG HENDRIANTO.

A. Latar Belakang
Notaris selaku PPAT adalah Pejabat Umum.
Banyak kasus yang timbul di masyarakat.
Kekosongan norma pada tanggung jawab Notaris selaku PPAT dan kekaburan norma pada pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN telah menimbulkan masalah teoritis.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah apabila terjadi sengketa ?
2. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum apabila di dalam menjalankan jabatannya tidak memenuhi Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN ?
TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan Umum, untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya bidang kenotariatan.
2. Tujuan Khusus, untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis mengenai tanggung jawab Notaris selaku PPAT terhadap sengketa akta jual beli hak milik atas tanah.
B. LANDASAN TEORITIS
Konsep Notaris.
Konsep PPAT.
Jual beli menurut Hukum Adat, Hukum Perdata Barat (BW), dan UUPA.
Permasalahan Pertanahan dan Peran Notaris/PPAT.
METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian.
2. Jenis Pendekatan.
3. Sumber Bahan Hukum.
4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum.
5. Teknik Analisa Bahan Hukum.

KEKUATAN HUKUM DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

By Ayu Nanda Desrica

Ø Adanya kemajuan dalam bidang teknologi informasi khususnya di sektor ekonomi telah mengubah sistem kehidupan masyarakat di berbagai negara termasuk di Indonesia. Salah satunya yang paling menonjol adalah sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet yang dikenal dengan istilah electronic commerce (e-commerce) yang merupakan sistem perdagangan yang non-face dan non-sign.

Ø Kehadiran teknologi informasi berupa internet tersebut berdampak pula dalam sektor ekonomi dan sektor hukum. Di sektor ekonomi timbul iklim yang makin transparan, efektif dan efisien. Di sektor hukum timbul berbagai permasalahan hukum yang mendasar, salah satunya yaitu masalah keabsahan kontrak e-commerce berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.

Ø Permasalahan hukum lainnya masalah pembuktian dikarenakan dalam kontrak e-commerce, tulisan asli dan tanda tangan asli tidak dapat dipenuhi karena semuanya dilakukan dengan komputer, sehingga datanya adalah berwujud data elektronik yang dikenal dengan istilah record, dan tanda tangannya pun adalah tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Ø Timbulnya semua permasalahan tersebut adanya kekosongan hukum dalam bidang hukum cyber, sedangkan KUH Perdata sebagai acuan hukum sementara dirasakan kurang memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para pihak yang mengadakan kontrak melalui e-commerce.