Selasa, 14 Agustus 2007

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DASAR HUKUM

Undang-undang No. 12 Tahun 1985 jo
Undang-undang No. 12 1994

PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a. Pajak adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan suatu hukuman dan ditetapkan dengan peraturan hukum sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan dan tidak mendapat imbalan jasa
b Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya
c Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan
d Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara karena secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atau mendapatkan kenikmatan atas sebidang tanah dan atau sebuah bangunan
e Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat bangunan dan disebut juga Wajib Pajak
f Obyek Pajak adalah Bumi dan atau Bangunan

Tata Cara Pendaftaran Obyek PBB

Subyek pajak mendaftarkan/mengisi data obyek pajaknya sendiri dengan mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dengan jelas, benar dan lengkap dan harus dikembalikan ke KP PBB (Jl. Cendana 1/2 Yogyakarta) paling lama 30 hari sejak diterima SPOP.

Pengisian SPOP harus dilampiri foto copy :

1 KTP
2 Surat tanah dan surat ijin bangunan kalau tidak ada surat keterangan dari Lurah dan Camat
3 Kontrak sewa menyewa, bila yang bersangkutan menyewa.
dari SPOP tersebut KP PBB dapat menentukan atau menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Unsur dalam penghitungan Pajak :

1. Tarip : sebesar 0.5%
2. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transasksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau nilai NJOP pengganti
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1994 bahwa untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan NJOP sama atau lebih besar Rp. 1 milyard ditetapkan sebesar 40%, sedang diluar yang dimaksud diatas ditetapkan sebesar 20%
4. Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak

PASAR MODAL

Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Apa Itu Saham?
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba.